Boltara – Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang melibatkan seorang pria berinisial W (31).
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Boltara Kompol Abdul Rahman Faudji, S.H., M.H., didampingi Kasat Narkoba Iptu Hevri Samson, S.H., dan Ps. Kasi Humas Aipda Zulkarnain Noe, di Mapolres Boltara.Kamis (29/1/2026)
Wakapolres menjelaskan, tersangka diamankan pada Sabtu, 3 Januari 2026, di Jalan Trans Sulawesi, depan Alfamart Desa Jambusarang, Kecamatan Bolangitang Barat. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga paket sabu.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan kolaboratif Satnarkoba bersama Resmob Polres Boltara,” ujar Wakapolres.
Saat ini tersangka telah ditahan dan proses penyidikan terus berjalan. Polisi juga melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.(***)





