MINUT- Salah satu aset PDAM Minut di desa Batu kecamatan Likupang Selatan Minahasa Utara digugat warga, dan pihak PDAM yang diwakili direktur Ruland Maringka kalah hingga di tingkat Mahkama Agung dan Peninjauan Kembali (PK). Pemilik lahan yang sah Joice Lenzun juga sudah melakukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Airmadidi dan telah membayar panjar eksekusi sejak 27 September 2024, sayangnya hingga saat ini pihak PN Airmadidi belum mengeluarkan surat eksekusi.
Kepada media ini, Senin,(19/01/2026), Joice mengeluhkan lambatnya proses permohonan eksekusi dari PN Minut. Padahal biaya panjar eksekusi sudah dibayar sejak September 2024.
“Kami berharap pihak Pengadilan Negeri Airmadidi secepatnya memproses permohonan eksekusi kami karena sudah berdasarkan putusan Mahkama Agung hingga PK,” ungkap Joice.
Semnatara itu, Ruland Maringka saat dihubungi media ini mengatakan bahwa aset yang digugat adalah pihak Pemkab Minut.
“Aset tersebut milik Pemkab Minut, kami PDAM hanya menggunakankannya, tapi yang saya tahu masih ada proses hukum lainnya,” ungkap Maringka sambil meminta agar wartawan media ini mengkonfirmasi ke bagian hukum Pemkab Minut.
(FP)





