Terungkap Di Sidang, Konglomerat Jimmy Dan Raisa Widjaja Dinilai Tak Bisa Disentuh Hukum

oleh -1384 Dilihat

MANADO- Sidang perkara nomor 327/Pid.B/2026/PN Mnd, atas laporan konglomerat Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja kepada sejumlah warga desa Sea atas dugaan penyerobotan lahan kebun di desa Sea Kecamatan Pineleng kabupaten Mianahasa. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu,(08/01/2026), dipimpin ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, S.H, Hakim anggota I Bernadus Papendang, S. H, dan Hakim anggota II Aminudin Dunggio S,H, M.H. Saat sidang dimulai, Hakim ketua Edwin Marentek langsung menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Keterlambatannya, dimana sidang dijadwalkan pukul 10:00 wita, harus menunggu JPU hingga pukul 11:28 wita baru dimulai.

“Seharusnya dikomunikasikan kalau akan terlambat, kasihan terdakwa dan tim hukum sudah lama menunggu,” ucap Hakim Ketua Edwin Marentek.

Suasana sidang di PN Manado (08/01/2026)

Kemudian hakim ketua memberikan kesempatan bicara kepada Penasehat Hukum terdakwa Noch Sambouw SH. MH. CMC.

Sambouw meminta kembali kehadiran saksi korban Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja karena ada keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Polda Sulut yang sudah diambil sumpah.

Sambouw menerangkan, bahwa pengakuan saksi korban sebagai pelapor saat diBAP baru mengetahui ada yang menggarap lahan yang menjadi sengketa pada tahun 2017, hal itu dinyatakan Sambouw adalah pemalsuan keterangan.

Alasannya, dalam akte perjanjian pengikat jual beli (PPJB) tahun 2015, Jimmy Widjaja sudah mengetahui bahwa tanah tersebut ada penggarap sesuai yang tertuang dalam akte PPJB.

Lanjut Sambouw didepan majelis, dugaan pemalsuan keterangan tersebut disengaja agar kasus pidana tidak Daluwarsa.

“Ini ada indikasi kesengajaan dalam meberikan keterangan palsu untuk menghindar dari Daluwarsa,” ucap Sambouw.

Sambouw juga menyampaikan bahwa konglomerat Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaya dinilai tidak bisa disentuh oleh hukum, dalam persidangan sudah tujuh kali dipanggil secara patuh tapi tidak pernah hadir, begitu juga saat dilaporkan ke Polda Sulut, sudah dua kali dilaporkan tapi laporannya tidak pernah diterima.

Sambouw juga meminta kepada majelis Hakim agar melakukan sidang lokasi lahan yang menjadi sengketa, menurut Sambouw sidang lokasi sangat penting karena bisa jadi laporan penyerobotan tanah, tapi tanah atau lahannya tidak ada.

“Ini bisa jadi lahannya tidak ada atau salah tempat,” kata Sambouw.

Menanggapi apa yang dikatakan Noch Sambouw terkait JPU tidak bisa mendatangkan saksi korban Jimmy dan Raisa Widjaja walaupun sudah ke tujuh kali pemanggilan, Hakim Aminudin Dunggio mengatakan, sesuai KUHAP, jika saksi korban tidak bisa datang keterangannya bisa dibacakan sesuai BAP yang sudah diambil sumpah.

Hakim Dunggio juga menegaskan, Hakim pasti akan menilai keterangan dari saksi korban yang tertuang dalam BAP dengan kesaksian terdakwa atau bukti-bukti di pengadilan.

“Pasti kami akan menilai kebenarannya, jika PH bisa membuktikan kepada Hakim bahwa dugaan pemalsuan keterangan dari saksi korban, itu sangat bagus bagi terdakwa,” kata Hakim Dunggio.

Hakim Dunggio juga menanggapi ucapan Noch Sambouw terkait saksi korban tidak bisa disentuh hukum, menurut Hakim Dunggio silahkan saja dilaporkan kembali ke pihak kepolisian, jika tidak ditanggapi segera melakukan praperadilan sesuai KUHAP yang baru, dan pengadilan segara melakukan sidang praper.

Menanggapi permintaan sidang lokasi yang disampaikan Noch Sambouw, langsung dijadwalkan Hakim ketua

Edwin Marentek, dimana jadwal sidang lokasi di desa Sea ditetapkan tanggal 19 Januari 2026.

Sementara itu, Noch Sambouw saat diwawancarai sejumlah media usai sidang mengatakan, kehadiran saksi korban masih sangat diharapakan untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterangan palsu saat BAP.

Begitu juga terkait saksi korban yang dinilai tidak bisa disentuh oleh hukum.

Sambouw menegaskan kembali bahwa saksi korban Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaja Sudah dua kali dilaporkan di Polda Sulut tapi belum pernah diterima.

“Kami sangat mendukung usulan majelis Hakim yang meminta agar dilaporkan kembali kepada saksi korban Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja, karena jika tidak diterima Polda Sulut, dengan KUHAP yang baru bisa di praperadilankan, dan hakim sudah berjanji akan menunggu praper jika laporan dugaan pemalsuan- pemalsuan surat-surat perkara yang lain yang berhubungan dengan lahan di desa Sea tidak diterima pihak kepolisian,” tutup Sambouw.

(FP)

No More Posts Available.

No more pages to load.