Rp20,5 Miliar Digelontorkan, Proyek Jalan Dondomon–Mopuya Belum Capai Target 90 Persen

BOLMONG – Proyek strategis Peningkatan Jalan Dondomon–Mopuya yang dikelola oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara hingga kini belum menunjukkan progres signifikan, meskipun masa pelaksanaan pekerjaan kian mendekati batas akhir kontrak.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran serius terkait penyelesaian proyek serta kualitas pekerjaan di lapangan.

Padahal, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah secara tegas menekankan bahwa menjelang berakhirnya tahun anggaran, setiap proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib mencapai progres fisik minimal 90 persen.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin efektivitas penggunaan anggaran serta memastikan manfaat pembangunan dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang berbanding terbalik. Berdasarkan pantauan langsung media di lokasi proyek, hingga pertengahan Desember 2025, sejumlah ruas jalan masih belum dilakukan pengaspalan.

Bahkan, beberapa segmen masih terlihat pada tahap pekerjaan dasar, sementara sisa waktu pelaksanaan hanya sampai 29 Desember 2025.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar terkait komitmen dan keseriusan pelaksana proyek dalam memenuhi target waktu yang telah disepakati dalam kontrak.

Apalagi, proyek tersebut hanya memiliki durasi pekerjaan selama 85 hari kalender, sehingga keterlambatan di tahap akhir berpotensi berdampak serius terhadap penyelesaian keseluruhan pekerjaan.

Tak hanya persoalan keterlambatan, kualitas pekerjaan juga menjadi sorotan tajam. Di lapangan, ditemukan indikasi penggunaan material yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Material batu yang digunakan pada beberapa bagian pekerjaan bukan batu kali sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), melainkan batu rep atau bongkahan bekas.

Padahal, dalam dokumen kontrak dan RAB, telah dialokasikan anggaran khusus untuk penggunaan batu kali yang memenuhi standar teknis pekerjaan jalan nasional. Dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi ini menimbulkan kekhawatiran akan menurunnya kualitas konstruksi serta daya tahan jalan dalam jangka panjang.

Sebagai informasi, proyek ini berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulawesi Utara dengan rincian sebagai berikut:

 

Nama Pekerjaan: Peningkatan Jalan Dondomon–Mopuya

Waktu Pelaksanaan: 85 (delapan puluh lima) hari kalender

Nilai Kontrak: Rp20.580.246.000

Sumber Dana: APBN

Tahun Anggaran: 2025

Konsultan Supervisi: PT Muliatama dan PT Adhimascipta Dwipantara (KSO)

Pelaksana: PT Nusantara Sejahtera Bersama

Perusahaan Terkait: PT Garis Putih Sejajar dan PT Panca Prakarsa

 

Dengan nilai kontrak yang mencapai lebih dari Rp20 miliar, proyek ini menjadi perhatian serius publik, khususnya masyarakat Bolaang Mongondow yang sangat bergantung pada akses jalan tersebut untuk aktivitas ekonomi dan mobilitas harian.

Sejumlah warga menyayangkan lambannya progres pekerjaan serta mendesak agar pihak terkait tidak menutup mata terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi.

Masyarakat bahkan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, baik terkait keterlambatan pekerjaan maupun dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta mencederai kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur nasional yang seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Glen Rauw, ST., MT., selaku PPTK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek tersebut masih terus dilakukan.

Pihak media masih membuka ruang klarifikasi guna memperoleh penjelasan resmi terkait progres pekerjaan, kualitas material, serta langkah antisipasi yang akan diambil menjelang berakhirnya masa kontrak. (**)