GMPK Sulut Geram, Desak Polda Tangkap Pengusaha Pendana Tambang Ilegal di Perkebunan Kilo Molobog

oleh -939 Dilihat

BOLTIM — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan tajam di Sulawesi Utara. Kali ini, praktik tambang ilegal yang diduga melibatkan oknum pengusaha besar marak terjadi di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), tepatnya di areal perkebunan Kilo Molobog, Desa Molobog, Kecamatan Motongkad.

Kegiatan tambang ilegal tersebut menjadi perhatian serius sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan warga lingkar tambang, lantaran aktifitasnya dinilai telah merusak ekosistem, menghancurkan perkebunan warga, serta menggunakan bahan kimia berbahaya.

Salah satu kritik paling keras datang dari Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara.
Wakil Ketua GMPK Sulut, Resmol Maikel, mengecam keras aktivitas PETI tersebut dan menuntut tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

“Penambangan tanpa izin adalah pelanggaran hukum. Lebih parah lagi, dampaknya merusak lingkungan dan mengancam masyarakat di sekitar tambang,” tegas Resmol.

Temuan di lapangan menunjukkan bahwa para pelaku PETI bukan hanya sekadar menambang, tetapi telah mengoperasikan pengolahan emas skala besar. Mereka menggunakan metode penyiraman dengan bahan beracun sianida, serta membangun sejumlah kolam pemurnian emas yang diduga melanggar seluruh ketentuan lingkungan.

Tak hanya itu, alat berat jenis excavator juga dilaporkan digunakan untuk membuka akses menuju lokasi tambang. Aktivitas tersebut telah merusak tanaman produktif di lahan perkebunan warga Molobog.

Sebelumnya, sejumlah instansi teknis seperti DLH Provinsi Sulut, Dinas ESDM, dan Dinas Kehutanan telah menyatakan akan menurunkan tim investigasi untuk mengecek keberadaan PETI Molobog. Namun, masyarakat menilai kegiatan tambang ilegal itu telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan nyata.

GMPK Sulut menegaskan bahwa aktivitas PETI ini sudah memenuhi semua unsur pelanggaran hukum—baik terkait izin, perusakan lingkungan, maupun penggunaan bahan kimia berbahaya.

GMPK mendesak Polda Sulawesi Utara untuk turun tangan melakukan penertiban menyeluruh di lokasi PETI Molobog. Resmol menyatakan bahwa penindakan tidak hanya harus menyasar pekerja lapangan, tetapi juga para cukong dan pengusaha yang diduga menjadi pendana aktivitas ilegal tersebut.

“Demi keselamatan hutan Boltim dan kelangsungan hidup masyarakat, Polda Sulut harus segera bertindak. Tangkap dan periksa semua oknum yang terlibat,” ujar Resmol.

Warga sekitar mengaku sudah sangat terganggu oleh aktivitas PETI yang merusak tanah, mencemari air, dan mengancam keberlanjutan lingkungan. Mereka meminta Gubernur Sulut dan Kapolda Sulut untuk tidak membiarkan para cukong meraup keuntungan dengan mengorbankan alam dan masyarakat.

Apalagi aktivitas PETI ini telah menggunakan bahan kimia beracun seperti sianida, yang dapat berdampak jangka panjang terhadap kesehatan dan kualitas lingkungan.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera turun. Jangan biarkan para cukong mengeruk emas Molobog tanpa memikirkan dampak bagi kami,” pinta warga.

Kasus PETI di Molobog kini menjadi ujian besar bagi pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum di Sulawesi Utara. Apakah mereka berani menindak para pengusaha besar di balik tambang ilegal ini? Ataukah kerusakan lingkungan Boltim akan terus dibiarkan terjadi?

Masyarakat menunggu langkah tegas dan nyata—sebelum semuanya terlambat. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.