Operasi Minol Kotamobagu Tahap II: Tujuh Pemilik Usaha Resmi Berstatus Tersangka

oleh -1660 Dilihat

KOTAMOBAGU — Upaya tegas Pemerintah Kota Kotamobagu dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal kembali ditegaskan.

Setelah melakukan razia besar-besaran tahap II pada 15–16 November 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kini resmi menetapkan tujuh pemilik usaha sebagai tersangka pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Penetapan tersangka diumumkan dalam gelar perkara yang digelar pada Senin, dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E.

Kegiatan ini turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi S.Tr.K MH, unsur Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kasubden POM Bolmong, Kepala Dinas Perdagangan, KTSP, serta Staf Khusus Wali Kota, Widdy Mokoginta, S.Sos., dan Rudiji Sako, SE.

Kehadiran berbagai unsur penegak hukum tersebut menegaskan kuatnya sinergi lintas sektor dalam menjaga ketertiban daerah.

Setelah serangkaian pemeriksaan saksi, klarifikasi, hingga pengumpulan alat bukti dari lapangan, penyidik Satpol PP menaikkan status tujuh orang menjadi tersangka. Mereka adalah:

U.Y.N. – Pemilik Café Blacklist

S.W.D. – Pemilik Café Agnes

M.K. – Pemilik Café M’Classic

A.M. – Pemilik Kios Angie

D.P. – Pemilik Warung Jihan

A.F.W. – Pemilik Kios King

S.R. – Pemilik Kios Mika

Mereka diduga kuat memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin edar resmi, pelanggaran langsung terhadap Perda Minol yang telah lama diberlakukan di Kotamobagu.

Dalam forum gelar perkara, Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari menjamin profesionalitas penyidikan.

“Gelar perkara ini kami laksanakan untuk memperoleh masukan substantif dari pihak Polres, Kejaksaan, dan perangkat daerah teknis atas keseluruhan proses penyelidikan yang telah dilakukan penyidik Satpol PP. Kami ingin memastikan setiap tahapan, mulai dari pengumpulan data hingga konstruksi alat bukti, telah berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Sahaya.

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi pasal yang dikenakan agar memiliki kekuatan hukum yang tak terbantahkan.

“Prinsip kami jelas: setiap tindakan penegakan Perda harus berbasis legalitas yang kuat, memenuhi standar akuntabilitas, serta memberi kepastian hukum bagi semua pihak,” lanjutnya.

Kasat Pol PP turut mengapresiasi dukungan penuh Polres Kotamobagu, Kejaksaan, dan Subdenpom yang terlibat aktif dalam proses penegakan aturan ini.

Setelah penetapan tersangka, Satpol PP akan segera melengkapi berkas perkara dan memperkuat koordinasi dengan seluruh instansi terkait guna memastikan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran Perda, khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol tanpa izin, akan ditindak tegas tanpa kompromi.

Penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku usaha dan sekaligus bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari potensi gangguan ketertiban umum serta dampak negatif minuman beralkohol ilegal. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.