MANADO– Sidang perkara pidana 327/Pid.B/2025 atas gugatan konglomerat Jimmy Wijaya terhadap sejumlah warga desa Sea yang dituduhkan dugaan penyerobotan tanah di kebun Tumpengan desa Sea, kecamatan Pineleng, kabupaten Mianahasa, yang rencana digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin,(01/12/2025), kembali ditunda karena saksi ahli yang menyebutkan terdakwa melakukan penyerobotan tidak hadir.
Ketidakhadiran dari saksi ahli dan saksi korban menyebabkan tertundanya persidangan menjadi perhatian publik dikarenakan banyak kejanggalan atau bukti-bukti proses kepemilikan tanah dari pelapor yang dinilai tidak sah.
“Kami sangat berharap kehadiran saksi ahli dan dua Sakai korban, yakni Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya,” ucap Sambouw saat melakukan press conference.
Sambouw menegaskan, KUHAP memberikan konsekuensi hukum kepada saksi yang tidak hadir meski telah dipanggil secara patut dan menunggu panggilan kedua. Tapi saksi harus datang memberikan kesaksian, terlebih saksi korban.
“Fakta persidangan harus dibuka semuanya, apakah terdakwa yang menyerobot atau saksi korban yang melakukan penyerobotan, ini harus dibuka dan jika ketidakhadiran terus berlanjut, sesuai KUHAP ada implikasi pidana terhadap saksi,” kata Sambouw.
Sambouw menegaskan, sertifikat yang terbit sejak 1995 yang kini berubah status menjadi HGB 3320/DSA, HGB 3036/DSA
HGB 3037/DSA prosesnya sangat tidak jelas atau hanya mafia tanah yang bisa melakukannya.
Dokumen tersebut berasal dari sertifikat lama tahun 1995 atas nama Jan Mumu (No. 66), Doni Mumu (No. 67), dan Mija Mumu (No. 68) yang kemudian dikonversi menjadi HGB.
Namun, kejanggalan mencolok muncul ketika dua pejabat dari kantor pertanahan Kepala Seksi Pendaftaran Tanah dan Kepala Seksi Survey dan Pemetaan diundang sebagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Dalam persidangan sebelumnya, mengakui tidak mengetahui luas pasti maupun batas-batas tanah dari ketiga sertifikat tersebut. Lebih janggal lagi, saat memeriksa lokasi, alat ukur yang dibawa tidak digunakan sama sekali, dan mereka hanya mengandalkan litigation base tanpa verifikasi lapangan yang memadai.
Mereka datang membawa alat ukur, namun tidak dipakai. Mereka tidak tahu batas tanah, tidak tahu luas tanah, dan tidak menyimpulkan apa pun,” tegas Sambouw.
Salah satu saksi kunci yaitu pejabat hukum tua desa di tahun 1995, mengaku tidak pernah mengeluarkan surat, anehnya yang mengeluarkan aurat sari pemerintah Malalayang Dua kota Manado, padahal tanah tersebut berada di kabupaten Mianahasa.
“Saksi yang juga hukum tua desa Sea di tahun 1995, tidak pernah mengeluarkan surat dari desa Sea, tetapi yang mengeluarkan adalah pemerintah kelurahan Malalayang Dua kota Manado, padahal tanah tersebut terletak di desa Sea Kabupten Minahasa, ini sudah ada pengakuan dari pemerintah Malalayang Dua, bahwa telah keliru mengeluarkan surat. Tapi anehnya pihak BPN Minahasa tetap memproses,” kata Sambouw.
Sambouw mengungkapkan proses-proses penerbitan sertifikat no 66, 67, 68 yang menjadi HGB 3320/DSA, HGB 3036/DSA
HGB 3037/DSA dipastikan ada keterlibatan mafia tanah.
“Hanya mafia tanah yang bisa melakukan proses penerbitan sertifikat dan HGB seperti ini, kalo masyarakat biasa pasti tidak bisa,” ungkapnya.
Sidang lanjutan rencananya akan digelar sesudah pemanggilan kedua terhadap saksi korban dan saksi ahli.
“Kami sangat menghormati proses hukum, tapi kami menuntut agar para saksi yang dianggap menentukan diwajibkan hadir untuk membuka fakta-fakta sebenarnya. Kami ingin keadilan yang terang menderang, kita tunggu apakah warga yang sudah menduduki dari tahun 1965 hingga saat ini, atau konglomerat datang dengar proses kepemilikan yang caranya sangat tidak jelas atau lebih dikenal dengan gaya mafia tanah,” ungkap Sambouw.
Sambouw sangat berharap, dukungan penuh dari wartawan dan masyarakat luas untuk memberantas peran-peran mafia tanah yang saat ini masih banyak masyrakat kecil menjadi korban dari mafia tanah. Peran mafia tanah mengambil alih kepemilikan tanah dengan cara ilegal melalui pemalsuan dokumen-dokumen.
Mafia tanah beroperasi secara sistematis dengan melibatkan berbagai pihak dengan kekuatan uang dan kekuasaan.
“Di Sulut masih banyak mafia tanah dan sudah banyak warga kecil yang menjadi korban, sangat berharap media serta dukungan dari masyarakat Sulut untuk membasmi mafia tanah,” tutup Sambouw.
(FP)
