MINUT- Penjaringan dan pelantikan perangkat desa Lilang yang dilantik camat Kema Daniel Kumenaung Jumat lalu dikantor camat Kema, kembali diadukan ke DPRD Minut dan rencananya akan kembali dipanggil oleh komisi Satu untuk melakukan RDP.
Hal itu dikatakan Estrella Tacoh ketua Komisi Satu usai bertemu dengan warga desa Lilang yang merasa dirugikan saat penjaringan perangkat desa yang dinilai tidak sesuai hasil RDP 16 September 2016 lalu.
“Benar ini ada pengaduan dari warga desa Lilang terkait penjaringan dan pelantikan perangkat desa, mereka hanya meminta agar pemerintah desa melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan bersama saat RDP 16 September 2025 lalu,” kata Tacoh, Senin,(01/12/2024).
Menurut Estrella, awalnya mendapat informasinya dari camat Kema, bahwa tidak ada pelantikan dan akan dibentuk tim penjaringan yang baru, tapi anehnya apa yang disampaikan camat Kema tidak sesuai dengan yang dilaporkan sebelumnya.
“Awalnya Pak camat Kema menginformasikan akan bentuk tim penjaringan yang baru dan tidak ada pelantikan, tapi ternyata sudah ada pelantikan. Tapi saat ini sudah ada pengaduan atau aspirasi dari masyarakat dan rencana kami akan panggil pihak-pihak terkait termasuk PJ hukum tua, camat dan Kadis PMD,” kata Estrella Tacoh yang didampingi Ifonda Nusa.
Estrella menegaskan, seharusnya apa yang menjadi keputusan saat RDP lalu harus dilakukan oleh pemerintah desa dan diawasi camat. Yaitu mengganti tim penjaringan yang lama dengan tim penjaring yang baru.
“Seharusnya karena berdasarkan hasil RDP tim penjaringan sudah melanggar aturan, berarti harus dibentuk tim penjaringan yang baru. Artinya orang-orang yang ada di tim penjaringan yang lama susah tidak bisa lagi menjadi rim penjaringan, seharusnya PJ hukum tua dan camat harus paham,” tegas Estrella wakil rakyat dari Fraksi Golkar ini.
Polemik penjaringan perangkat desa berawal ketika tim penjaringan melakukan tes dan tidak ada pengumuman hasil, tapi sudah akan dilakukan pelantikan. calon yang merasa dirugikan mengadukan masalah tersebut ke DPRD Minut, dan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) 16 September 2025. Hasil kesepakatan bersama saat RDP, karena terbukti ada pelanggaran, diminta pihak pemerintah desa untuk memfasilitasi BPD melakukan Musdes untuk membentuk tim penjaringan yang baru. Sayangnya, pihak pemdes dan BPD terindikasi melakukan Musdes secara diam-diam, dan ketua tim penjaringan yang lama Jelli Angkouw tetap menjadi ketua tim penjaringan.
Lebih parahnya lagi, laporan camat Kema Daniel Kumenaung kepada Kadis Pemdes Freddy Tulengkey bahwa tim penjaringan sudah tim penjaringan yang baru, sehingga Tulengkey mengijinkan untuk dilantik.
Hal itu yang diprotes keras oleh calon perangkat desa yang lain karena tidak sesuai kesepakatan bersama saat RDP 16 September lalu, dan mengadukan kembali masalah ini ke DPRD Minut.
(FP)
