Belum Ada Pelantikan, Estrella Tacoh Dan Tulengkey Sebut Tim Penjaringan Perangkat Desa Lilang Harus Diganti

MINUT- Polemik penjaringan dan penyaringan perangkat desa Lilang kecamatan Kema Minahasa Utara masuk babak baru. Dimana menurut Estrella Tacoh ketua Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Minahasa Utara, seharusnya ketua tim penjaringan diganti. Estrella menjelaskan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), 16 September 2025 lalu, sesuai kesepakatan dan tertera di hasil RDP antara hukum tua desa Lilang, Camat Kema dan Kadis Pemdes, akan dilakukan pembentukan tim penjaringan yang baru, artinya  tim penjaringan sebelumnya harus diganti.

“Ini dapat informasi tim penjaringan yang baru terpilih masih ada tim yang lama, bahkan diketuai tim penjaringan yang lama juga, harus diganti. Karena waktu didapatkan saat RDP tim penjaringan melakukan tugas tidak sesuai aturan dan diputuskan secara bersama untuk memilih tim penjaringan yang baru, dan melakukan penjaringan perangkat desa kembali. Jadi tim penjaringan yang lama harus di ganti,” kata Estrella Tacoh ketua komisi l DPRD Minut dari Partai Golkar.

Lanjut Estrella dirinya juga sudah berkomunikasi dengan camat Kema Daniel Kumenaung, bahwa menurut Kumenaung tidak ada pelantikan perangkat desa yang baru, juga akan dilakukan rapat pembentukan tim penjaringan yang baru.

“Menurut Pak camat tidak ada pelantikan, tapi akan melakukan rapat pembentukan tim penjaringan yang baru dan info dari Pak camat sudah berkomunikasi langsung dengan hukum tua,” ucap Estrella, Kamis,(27/11/2025).

Sementara itu Kadis Pemdes Pemkab Minut Fredrik Tulengkey yang dihubungi media ini, Rabu, (26/11/2025), menegaskan, seharusnya ketua tim penjaringan  diganti.

“Ketua tim penjaringan harus diganti, saya akan komunikasikan dengan camat,” kata Tulengkey.

Sebelumnya, tim penjaringan dan penyaringan perangkat desa Lilang sudah melakukan penjaringan atau tes kepada sejumlah calon perangkat desa, sayangnya sudah akan melakukan pelantikan tapi hasil tes tidak diumumkan kepada calon sehingga para calon lain melaporkan kejanggalan tersebut ke DPRD Minut dan melakukan RDP.

Sedangkan hasil RDP, bahwa proses penjaringan menyalahi aturan dan diminta melakukan MUSDES dan memilih tim penjaringan yang baru. Sayangnya ketua tim penjaringan yang dipilih merupakan ketua tim penjaringan yang lama. Sehingga menurut sejumlah calon perangkat desa merasa keberatan Karena tidak sesuai hasil RDP Komisi l bersama hukum tua Lilang, camat Kema dan Kadis Pemdes.

(FP)

Exit mobile version