Angin Segar Bagi Penambang Rakyat, Gubernur Sulut Segera Terbitkan IPR

Screenshot_2025-11-21-13-58-22-30

Gubernur Sulut Mayjen (Purn) Yulius Selvanus.

MANADO — Angin segar berembus bagi para penambang rakyat di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus K (YSK), mengumumkan komitmennya untuk segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui koperasi-koperasi yang telah resmi terbentuk di berbagai daerah.

Kabar tersebut disampaikan Gubernur YSK saat menutup Pameran Karya Unggulan Sulut Riset dan Inovasi Expo 2025, yang digelar di Manado Town Square I, Kamis (20/11/2025).

Pernyataan ini langsung disambut antusias publik, khususnya ribuan penambang tradisional yang selama ini berjuang di sektor pertambangan rakyat.

Dalam sambutannya, YSK menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan langkah percepatan untuk memberikan legalitas resmi bagi para penambang melalui skema koperasi.

“Dalam beberapa waktu ke depan, koperasi-koperasi kita, ada ribuan koperasi saya akan kasih Ijin Pertambangan Rakyat (IPR). Kalau sudah ada IPR, tidak ada lagi yang dikejar-kejar pak polisi, artinya legal. Juga harus dengan teknologi-teknologi sederhana tetapi membuahkan hasil yang dahsyat,” tegas YSK di hadapan peserta expo.

Kebijakan ini menjadi jawaban atas keresahan penambang tradisional yang selama bertahun-tahun menghadapi tekanan karena beroperasi tanpa legalitas, serta sering berhadapan dengan penertiban aparat hukum.

Dengan hadirnya IPR berbasis koperasi, Gubernur menegaskan bahwa aktivitas tambang rakyat di Sulut tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga diarahkan menjadi lebih tertib, aman, dan berwawasan lingkungan, sekaligus menopang ekonomi masyarakat.

Selain itu, YSK menekankan bahwa pemerintah akan mendorong penggunaan teknologi sederhana namun efektif, sehingga produksi pertambangan rakyat tetap produktif tanpa merusak lingkungan.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan besar dan menjadi bukti komitmen pemerintah mendukung kesejahteraan para pekerja tambang serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dari sektor pertambangan rakyat yang lebih teratur dan berkelanjutan. (**)