Pemkab Boltara dan Perbankan Bahas Kendala Penyaluran dan Pembayaran KUR Masyarakat

Boltara – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menggelar rapat bersama pihak perbankan, DPRD, serta instansi teknis terkait untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dalam penyaluran dan pembayaran Kredit Usaha Rakyat (KUR).Rabu (12/11/2025)

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah masukan dan keluhan masyarakat disampaikan, terutama dari kalangan petani dan pelaku usaha kecil yang mengalami kesulitan dalam melakukan angsuran KUR akibat gagal panen atau faktor ekonomi lainnya.

Bupati Boltara Sirajudin Lasena menyoroti adanya kekhawatiran masyarakat terhadap potensi penarikan atau pelelangan agunan, terutama bagi penerima KUR yang kesulitan melunasi cicilan.

“Ada petani yang sudah membayar angsuran lebih dari 60 persen, tapi karena panen gagal, mereka khawatir rumah atau lahannya yang dijaminkan akan dilelang. Ini yang kami harap bisa menjadi perhatian pihak perbankan,” ujar Bupati dalam forum tersebut.

Bupati juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bermaksud untuk menghapus kewajiban nasabah terhadap utangnya, melainkan berharap adanya kebijakan yang lebih manusiawi dalam menghadapi nasabah yang terdampak kondisi ekonomi berat.

“Kami harap jangan sampai langsung dilakukan penarikan atau lelang terhadap agunan, apalagi jika masyarakat sudah beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban mereka,” tambahnya.

Bupati mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah warga yang sudah mengajukan KUR namun belum mendapatkan tanggapan dari pihak bank. Padahal, menurut data dari Bank SulutGo Cabang Boroko, kuota penyaluran KUR tahun ini masih tersisa sekitar Rp2 miliar.

“Kami menerima aspirasi bahwa masih ada masyarakat yang sudah mengajukan KUR, tapi belum diproses. Harusnya ada akses dan kejelasan agar mereka tahu kendalanya di mana,” jelasnya.

Bupati juga menyinggung pernyataan publik terkait kebijakan pemerintah pusat yang menyebutkan adanya rencana penghapusan utang di bawah Rp50 juta.

“Banyak masyarakat menanyakan tentang informasi itu, namun sampai sekarang belum ada regulasi resmi. Kita perlu koordinasi lebih lanjut dengan perbankan agar masyarakat tidak salah paham,” tutur Bupati.

Dalam kesempatan tersebut, pihak perbankan — di antaranya Bank SulutGo, BNI, dan BRI — turut memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme penyaluran, sistem penilaian kelayakan, serta kendala dalam proses verifikasi melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah akan memfasilitasi sosialisasi bersama antara perbankan dan masyarakat, melibatkan perangkat daerah seperti Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Langkah ini diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat tentang prosedur, hak, dan kewajiban dalam program KUR.

“Melalui forum seperti ini, kami ingin masyarakat bisa mendapatkan informasi langsung dari sumbernya. Pemerintah daerah siap menjadi jembatan antara masyarakat dan perbankan, agar penyaluran KUR bisa berjalan lancar, adil, dan berpihak kepada rakyat kecil,” pungkas Bupati.(***)