Boltara – Branch Manager PT Bank SulutGo Cabang Boroko, Stanly Manangka, menghadiri rapat koordinasi bersama Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) pimpinan DPRD, para pimpinan perbankan, serta SKPD dan instansi terkait lainnya, untuk membahas perkembangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) .Rabu (12/11/2025)
Dalam kesempatan itu, Stanly menjelaskan kondisi terkini penyaluran KUR oleh Bank SulutGo serta berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima dana tambahan sebesar Rp200 miliar seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri dalam pemberitaan nasional.
“Untuk Bank SulutGo sendiri, hingga saat ini kami belum menerima dana sebesar Rp200 miliar yang disampaikan oleh Pak Menteri. Demikian juga terkait program relaksasi KUR, kami di cabang belum mendapatkan informasi atau petunjuk resmi terkait perubahan ketentuan maupun penghapusan aturan tertentu,” jelas Stanly di hadapan Bupati dan para peserta rapat.
Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama dalam proses realisasi KUR adalah sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal dengan BI Checking, kini telah beralih ke sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SILK). Menurutnya, banyak calon debitur yang terkendala karena memiliki catatan kredit di lembaga keuangan lain, baik dari leasing maupun pinjaman online (pinjol).
“Kalau pemohon punya catatan kredit yang bermasalah di sistem, baik dari leasing maupun pinjol, maka kami tidak bisa melanjutkan proses pengajuan karena sistem akan menolak. Ini salah satu penyebab banyak permohonan tidak bisa direalisasikan,” ujar Stanly.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa sejak tahun 2022 hingga 2025, Bank SulutGo Cabang Boroko telah menyalurkan KUR sebesar Rp12,6 miliar kepada masyarakat di wilayah Bolmut. Dari total tersebut, masih terdapat baki debet sekitar Rp8 miliar, dengan tingkat kolektibilitas lancar mencapai Rp7 miliar lebih, dan kolektibilitas dalam perhatian khusus sekitar Rp900 juta.
Sementara untuk tahun berjalan, Bank SulutGo Boroko mendapatkan kuota penyaluran KUR sebesar Rp5 miliar dari kantor pusat, dengan realisasi hingga saat ini mencapai Rp3 miliar.
Stanly juga menegaskan bahwa pihak Bank SulutGo selalu menjalankan penyaluran KUR sesuai ketentuan Permenko Nomor 1 Tahun 2025, di mana kredit di bawah Rp100 juta tidak diwajibkan memiliki agunan tambahan.
“Untuk kredit di bawah 100 juta, sesuai Permenko Nomor 1 Tahun 2025, tidak diwajibkan ada agunan tambahan, dan kami di Bank SulutGo melaksanakannya sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa sebagian masyarakat masih berinisiatif menyerahkan jaminan secara sukarela kepada pihak bank.
“Ada masyarakat yang dengan sukarela memberikan jaminan sebagai bentuk kepercayaan mereka kepada kami. Namun hal tersebut bukan kewajiban dari pihak bank, melainkan murni pernyataan sukarela dari masyarakat sendiri,” tambah Stanly.(***)
