BOLTIM — Kerusakan alam yang kian menganga di Perkebunan Salak, Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Bolaang Mongondow Timur, kembali memantik perhatian publik.
Lereng gunung yang dulunya hijau kini berubah menjadi lahan luka, tercabik-cabik oleh aktivitas alat berat yang diduga mengeruk material emas secara ilegal.
Dari pantauan di lokasi, jejak ekskavator terlihat jelas merobek kontur tanah, memicu potensi longsor hingga mencemari aliran sungai di sekitarnya. Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tersebut disebut telah berlangsung lama dan semakin mengkhawatirkan.
Nama-nama seperti HM alias Haji Mur dan NM alias Norma mencuat sebagai sosok yang diduga menjadi aktor utama di balik pengrusakan lahan tersebut.
Mereka dituding menjalankan operasi tambang ilegal dengan dukungan oknum-oknum yang “membackup” aktivitas ini, sehingga hukum seolah tak berdaya menembus “baju zirah” pelindung yang mereka miliki.
Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, Resmol Maikel, mengecam keras praktik tambang ilegal yang terus dibiarkan beroperasi tanpa legalitas sah.
“Ini bukan hanya merusak alam, tapi juga menciptakan kerugian negara yang sangat besar. Royalti hilang, ekosistem hancur, dan masyarakat terdampak secara langsung,” tegas Maikel.
Ia menegaskan GMPK siap membawa kasus ini ke ranah hukum. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran, melainkan kejahatan ekonomi terorganisir yang merugikan negara dari berbagai sisi.
“Kegiatan ini berdampak serius. Negara tidak hanya kehilangan potensi penerimaan royalti, tapi juga terancam menjadi korban TPPU melalui tambang ilegal,” lanjut Maikel.
GMPK juga menyoroti dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan melalui hasil tambang ilegal, dengan memutarnya ke berbagai sektor bisnis tanpa pelaporan keuangan yang transparan. Hal ini dinilai membuka ruang bagi kejahatan keuangan yang lebih besar dan terstruktur.
Indikasi kuat keterlibatan HM alias Haji Mur dan NM alias Norma dalam pengelolaan area tambang ilegal tersebut semakin memperkuat desakan agar penegak hukum segera bertindak.
“Ini masalah besar. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara segera menindaklanjuti kasus ini. Harus ada atensi khusus agar kerusakan alam yang serius, kejahatan ekonomi, dan kerugian negara yang sangat besar dapat diusut tuntas,” tegasnya. (**)

