BOLTIM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah perkebunan Salak, Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan tajam publik.
Meski statusnya ilegal dan berulang kali disoroti berbagai pihak, aktivitas tambang di lokasi tersebut justru masih berlangsung secara terang-terangan tanpa hambatan berarti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya empat unit alat berat hingga kini masih beroperasi setiap hari di area tambang tersebut, menggali material emas di bawah pengawasan sejumlah pekerja.
Aktivitas ini disebut-sebut dikendalikan oleh NM alias Norma, pemilik lahan, bersama seorang cukong berinisial HM alias Haji Mur, yang diduga memiliki pengaruh kuat di wilayah itu.
Situasi tersebut menimbulkan keresahan warga sekitar. Selain merusak ekosistem dan mengancam keselamatan lingkungan, aktivitas PETI itu juga dikhawatirkan dapat memicu bencana alam seperti longsor dan pencemaran aliran sungai.
“Sudah lama beroperasi, tapi anehnya tidak ada tindakan tegas. Padahal kami sering dengar aktivitas seperti ini dilarang keras,” ujar salah seorang warga Tobongon yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, Resmol Maikel, turut angkat suara menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, terlebih jika aktivitas itu jelas-jelas merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Jangan ada kesan pilih kasih. Kalau aktivitasnya ilegal, aparat harus bertindak tegas siapapun pelakunya,” tegas Resmol.
Ia juga meminta agar penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait di tingkat provinsi dan kabupaten, segera melakukan langkah konkret untuk menutup tambang ilegal tersebut dan memproses pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu, sejumlah pemerhati lingkungan di Boltim mendesak pemerintah daerah agar tidak menutup mata terhadap praktik PETI yang masih marak di beberapa titik.
Mereka menilai pembiaran terhadap aktivitas semacam ini dapat menimbulkan kerusakan ekologis jangka panjang dan mencoreng wibawa hukum di daerah. (**)

