Manado, Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama mitra kerja terkait, Feramitha Mokodompit menyampaikan apresiasi atas upaya Kepala Dinas (Kadis) dan Jajarannya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dalam penanganan desa-desa 3T di Provinsi Sulut beberapa waktu yang lalu, terutama desa tertinggal dan terluar.
Selanjutnya Dikatakannya, tadi Pak kadis PMD Provinsi Sulut saat pemaparan awal mulai RDP ini sempat menyinggung soal koperasi merah putih, yang mana Jika Koperasi Merah Putih gagal bayar pinjamannya, dana desa dapat digunakan sebagai jaminan terakhir. Batas maksimal yang bisa digunakan adalah 30% dari pagu anggaran dana desa per tahun.
“Bagaimana nanti ketersediaan anggaran dan kesiapan dari PMD sendiri walaupun kita tidak menginginkan kedepannya tejadi gagal bayar namun tetap harus ada alternatif kedepannya yang dipersiapkan”. ujar Anggota DPRD Sulut Dari Fraksi PDI P Dapil BMR, Selasa (28/10/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa diantara 45 kegiatan prioritas Pak Gubernur, ada yang namanya Smart Village berbasis digital. Apakah Pak Kadis sudah mempunyai konsep untuk menunjang Smart Village yang merupakan salah satu kegiatan prioritas Pak Gubernur.
“Jika memang memang sudah, di desa-desa mana saja dan bagaimana konsepnya,” tanyanya lagi.
Tadi juga sempat di singgung soal PAD. Jadi ada beberapa desa di wilayah BMR yang pemerintah desa setempat masih mengeluhkan peraturan mengenai PAD yang belum jelas.
Tolong segera koordinasikan bersama Biro Hukum agar segera dikeluarkan Peraturan Desa agar dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam rangka pengelolaan PAD sehingga kedepannya pemerintah bisa menerima retribusi atas izin penggunaan layanan atau izin berusaha di desa setempat.
Sudah 4-5 tahun desa sudah mengajukan agar segera dibuat perdes terkait penerimaan retribusi ini, namun hingga saat ini belum diteribtkan perdes tersebut, coba tolong pak kadis cari tahu dan pelaksanaannya bagaimana dengan Biro Hukum.
Menanggapi hal tersebut, kadis PMD menyampaikan bahwa Ada yang lebih menarik soal koperasi merah putih.
“Sekarang ini perlu Ibu Feramitha Mokodompit ketahui tumpang tindih antara kepala desa dan ketua koperasi”.
Masalah di sini, Ngoni dapat kegiatan dan anggaran dari swadaya iuran para anggota. Ketika mau bikin satu kegiatan produksi jaminan torang.
“Sekarang ini kami berupaya melakukan sosialisasi sesuai Impres No. 9 Tahun 2025 percepatan koperasi merah putih ini dua tangan, BUMDES dan KOPERASI harus berbarengan simultan. Ketika dia minta 30% itu bukan uang kalian, harus di serahkan dengan tiga regulasi keuangan, kemendes, dan kemendragi, di tambah dengan perjanjian kerja sama hukum mutlak PKS,”ungkapnya.





