Paris Supermarket dan Toko Milik Legislator PDIP Kotamobagu Jual Miras Tanpa Izin

oleh -840 Dilihat

KOTAMOBAGU – Tim Terpadu Pemerintah Kota Kotamobagu menemukan sejumlah toko yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Temuan ini terungkap saat tim gabungan melakukan kegiatan sosialisasi di beberapa lokasi penjualan miras, Kamis (16/10/2025).

Tim yang terdiri dari unsur Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UMKM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu itu turun langsung memantau dan memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol.

Dari hasil peninjauan, diketahui salah satu toko yang menjual miras tanpa izin adalah Toko Tita, berlokasi di simpang tiga Jalan S. Parman, Kelurahan Kotamobagu. Menariknya, toko tersebut diketahui milik Titi Jonathan Gumulili, anggota DPRD Kotamobagu dari Fraksi PDI Perjuangan.

Beberapa jenis minuman beralkohol yang dijual di tempat itu antara lain Bir Bintang, Bir Draf, Guinness, dan sejumlah merek lainnya.

Kepala Satpol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta membenarkan adanya temuan tersebut.

“Dari hasil sosialisasi kami, sebagian besar toko yang didatangi belum memiliki izin SIUP minuman beralkohol, seperti Paris Supermarket dan Toko Tita,” ujarnya kepada sejumlah awak media.

Sahaya menjelaskan, kegiatan ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran minuman keras di beberapa wilayah.

“Banyak warga menyampaikan keluhan karena pengguna alkohol sering memicu keributan dan mengganggu ketentraman umum. Apalagi miras saat ini mudah sekali diperoleh,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu Ariyono Potabuga menegaskan bahwa Tim Terpadu telah memberikan peringatan keras kepada para pemilik toko agar tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.

“Kami sudah menegaskan kepada pemilik toko, jangan menjual miras jika belum mengantongi izin sesuai regulasi. Kami minta mereka segera mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Ariyono.

Ia juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat Tim Terpadu akan kembali turun ke lapangan untuk melakukan penindakan terhadap toko-toko yang masih nekat menjual miras ilegal.

“Langkah tegas akan kami ambil. Bila ditemukan pelanggaran serupa, kami tidak akan segan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.