BITUNG– Polres Bitung menggelar Operasi Dian Samrat 2025 yang digelar serentak di Jajaran Polda Sulut, untuk mencegah dan mengungkap praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dari hasil Operasi, Polres Bitung mengamankan 4 unit kendaraan, yaitu satu mobil tangki yang berisi 8000 liter BBM, 1 unit truk tronton berwarna kuning merk Mitsubishi, 1 unit dump truck warna merah dan satu unit kendaraan Isuzu Panter.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil monitoring personel operasi yang melakukan patroli wilayah serta pengawasan di SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Bitung,” ujar Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad A. Ari.
Tim menemukan indikasi kegiatan telah berulang kali dilakukan dugaan menyalahgunaan BBM Solar untuk dijual kembali dengan bukti beberapa barcode pada HP pelaku.
“Keempat kendaraan tersebut telah diamankan dan terduga pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat.
Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM ini menunjukkan komitmen Polres Bitung dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta mengoptimalkan penggunaan BBM sesuai dengan peruntukannya.(***)





