MANADO- Eka Dicky Mantik resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencurian usai eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Manado dirumah pribadinya 25/09/2025, di perumahan Polgriya Indah, Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara. Berdasarkan pengakuan pelapor, telah terjadi kehilangan barang-barang miliknya yang bernilai ratusan juta rupiah.
Dalam Laporan Polisi (LP) tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/654/IX/2025/SPKT/Polda Sulut, tertanggal 26 September 2025. Eka Dicky Mantik menduga terjadi pelanggaran hukum baik proses eksekusi yang melibatkan sejumlah nama pejabat di PN Manado, di antaranya Ketua PN Manado, Panitera, dan Jurusita bernama Rudi Sumlang bersama beberapa rekan lainnya dan dugaan pencurian barang-barang.
Eka Dicky Mantik yang juga sebagai ketua Perkumpulan Advokat Indonesia (PAI) merasa sangat keberatan eksekusi tidak sesuai prosedur karena sudah ada pembatalan dari pengacara.
“Eksekusi yang dilakukan PN Manado tidak sesuai prosedur, karena sudah ada pembatalan dan suratnya ada sama saya, apalagi daya tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan eksekusi,” kata Eka Mantik.
Eka Dicky Mantik menjelaskan, kedatangan ke Polda Sulut, Jumat,(10/10/2025), untuk mengecek perkembangan laporan.
“Saya tidak menolak hukum, saya justru menghormati keputusan pengadilan. Namun saya berharap, dalam pelaksanaan hukum tidak ada pihak yang dirugikan. Bila ada barang pribadi yang hilang, tentu hal ini harus ditelusuri secara jujur dan terbuka,” ujar Eka Dicky
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Manado melalui Humas PN Manado, Felix Ronny Wuisan, S.H., M.H, yang dihubungi sejumlah media menyampaikan klarifikasi resmi terkait pelaksanaan eksekusi yang kini dilaporkan.
“Pada pokoknya pelaksanaan eksekusi telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. Jika ada pihak yang berkeberatan, hal tersebut merupakan hak hukum mereka. PN Manado tetap menjunjung tinggi asas transparansi dalam setiap pelaksanaan eksekusi,” ungkap Felix Ronny Wuisan.
(FP)
