Polisi “Kawal” Konglomerat Bangun Pagar Di Tanah Sengketa Di Desa Sea, Rakyat Kecil Dipersulit

oleh -1140 Dilihat
oleh

MINAHASA- Komisi 1 DPRD Minahasa turun lapangan di desa Sea kecamatan Pineleng Minahasa terkait sengketa lahan yang saat ini sementara berproses di pengadilan dan pihak Jimmy Widjaya terus melakukan pemagaran,

Selasa,(07/10/2025).

Pantauan media ini, anggota Polisi lebih banyak jauh dibandingkan dengan warga yang mendampingi anggota DPRD Minahasa, bahkan bisa dua kali lipat dari jumlah warga yang hanya berjumlah sekitar 40 warga.

Bahkan sejumlah anggota DPRD Minahasa merasa kaget, saat tiba di lokasi sudah banyak anggota Polisi yang diduga melindungi konglomerat Jimmy Widjaya.

Ketua komisi l Dharma Palar mengatakan, komisi l turun lapangan untuk melihat langsung pengeluhan masyarakat desa Sea dan akan meminta pemerintah desa agar memberhentikan pembuatan pagar karena masih berproses hukum.

Lanjut Palar, sayangnya pemerintah desa atau hukum tua tidak datang. Padahal sudah diberikan pemberitahuan.

Begitu juga dengan banyaknya anggota Polisi yang ada di lokasi. Menurut Palar komisi l tidak beritahukan ke pihak kepolisian tapi merasa kaget karena sangat banyak anggota Polisi yang menjaga.

“Kami datang ke desa Sea untuk memintah pemerintah desa agar memberhentikan dulu proses pembuatan pagar, tapi kaget kenapa banyak Polisi,” ucap Palar.

Sejumlah masyarakat menuding bahwa kedatangan Polisi di lokasi atas untuk melindungi konglomerat Jimmy Widjaya.

“Seharusnya Polisi melindungi warga kecil, tapi sebaliknya Polisi hanya melindungi yang banyak doi dan kami dipersulit,” kata warga.

Sementara itu, usai mendampingi komisi 1 DPRD Minahasa turun lapangan, Noch Sambouw selaku pengacara dari warga langsung melanjutkan sidang di PTUN Manado dan siap membuktikan bahwa SHGB nomor 3320/Desa Sea saat ini adalah bodong dan sedang  diuji di Pengadilan.

“Sesuai peraturan yang berlaku objek yang saat ini sedang berperkara di Pengadilan seharusnya tidak bisa dibangun pagar seperti ini apalagi pembuatan pagar ini tidak mengantongi IMB,” ujar Kuasa Hukum masyarakat Desa Sea Noch Sambouw, S.H, M.H, C.MC.

Sambouw menegaskan apa yang dilakukan oleh Jimmy Widjaya sangat jelas telah melanggar hukum.

“Jadi ini sudah jelas melanggar hukum. Anehnya, aparat penegak hukum (kepolisian) malah melawan hukum karena memback up pekerjaan ilegal bahkan sudah seperti mandor proyek memerintah pekerja sudah lari dari kapasitasnya,” ujarnya kembali.

Disamping itu Sambouw mengatakan persidangan yang saat ini sedang berlangsung di PTUN Manado sudah masuk dalam agenda pembuktian.

“Tadi kami sudah memasukan bukti di persidangan (Selasa, 7/10/25). Untuk agenda selanjutnya memasukkan bukti tambahan,” ucap Sambouw.

Sambouw meminta kepada awak media untuk terus bersama-sama dengan masyarakat dalam mengawal persidangan tersebut sampai adanya putusan dari majelis Hakim PTUN Manado.

“Harapannya rekan-rekan media dapat membantu kami dalam mengawal dan mempublikasikan pemberitaan terkait proses persidangan sampai adanya putusan agar nanti bisa kelihatan mana yang benar dan mana yang salah dan apakah SHGB milik Jimmy Widjaya itu sah atau bodong,” tandasnya.

Sebelumnya anggota DPRD Minahasa Rommy Leke mengatakan pihak

Kepolisian tidak melindungi masyarakat kecil, tapi hanya melindungi orang yang berduit.

“Masyarakat kecil tidak dilindungi, Polisi malahan melindungi orang yang berduit,” kata Rommy Leke saat RDP di kantor DPRD Minahasa sehari sebelum turun lapangan.

(FP)

No More Posts Available.

No more pages to load.