DPRD Minahasa Minta Pembuatan Pagar di Desa Sea Oleh Jimmy Widjaya Dihentikan, Kecam Aparat Kepolisian

TONDANO- Keluhan warga desa Sea kecamatan Pineleng Minahasa yang disampaikan lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang diterima komisi l DPRD Minahasa mendapat rekomendasi penting, yaitu meminta pihak Jimmy Wijaya agar menghentikan pembangunan pagar beton di tanah yang sudah diduduki warga puluhan tahun dan masih bersengketa.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi I, Dharma P Palar, serta dihadiri 12 anggota DPRD lintas komisi, terus menyuarakan dukungan penuh untuk warga dan mengecam keras ke dapa aparat kepolisian yang mengawal pembangunan pagar beton di lahan yang masih bersengketa.

Anggota DPRD Minahasa Terus Menyuarakan berpihak kepada warga Sea

Anggota DPRD Minahasa dengan tegas akan berpihak kepada warga desa Sea.

“Kami akan bersama warga Sea,” kata Daniel Pangemanan, anggota DPRD Minahasa dari Partai Gerindra dalam RDP yang digelar di ruang sidang kantor DPRD Minahasa, Senin,(06/10/2025).

Bahkan, Rommy Leke mengatakan pihak Kepolisian tidak melindungi masyarakat kecil, tapi hanya melindungi orang yang berduit.

“Masyarakat kecil tidak dilindungi, Polisi malahan melindungi orang yang berduit,” kata Rommy Leke.

Senada dengan itu, Dr. Ir Arie Bororing, Msi, yang merupakan perwakilan warga Sea di Komisi III, tidak hanya mendesak agar pekerjaan pembuatan pagar segera dihentikan untuk rasa keadilan warga Sea, tetapi juga melontarkan kritik keras kepada institusi penegak hukum. “Polri seharusnya melindungi masyarakat, tapi sebaliknya justru melindungi Mafia Tanah,” tegasnya.

Anggota DPRD lain, Rio Rindangen bahkan menyebut sengketa ini sebagai pelanggaran hukum berat dan mendesak agar masalah ini segera dipercepat penyelesaiannya.

Warga desa Sea yang terus berjuang untuk hak mereka

Menanggapi tumpukan dokumen dan aspirasi warga terkait lahan sengketa seluas kurang lebih 35 hektare, seluruh anggota DPRD Minahasa yang hadir sepakat dan memutuskan untuk mengambil tindakan cepat.

DPRD Minahasa yang hadir sepakat pekerjaan pembuatan pagar beton oleh pihak Jimmy Widjaya yang dikawal Polisi harus segera dihentikan.

Ketua komisi l DPRD Minahasa Dharma P Palar saat temui sejumlah media usai RDP mengatakan, akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk Badan Petanahan Nasional (BPN) untuk melakukan RDP setelah DPRD Minahasa turun lapangan untuk melihat langsung pengeluhan warga desa Sea.

“Besok kami akan turun lapangan melihat langsung keluhan warga, dan kedepan akan memanggil BPN dan pihak-pihak terkait untuk melakukan RDP,” kata Palar.

Sementara itu, Kuasa Hukum Warga Sea, Noch Sambouw, mengapresiasi respons cepat DPRD Minahasa. Menurutnya, pemagaran sepihak itu adalah perbuatan ilegal dan melanggar hukum.

“Apalagi saat ini lahan tersebut masih dikuasai dan dikelola warga, serta Hak Guna Bangunan (HGB) yang diklaim konglomerat sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan telah mendekati pemeriksaan lokasi. Apa yang diharapkan dan dimintakan oleh masyarakat itu langsung ditanggapi dan langsung dipenuhi oleh legislatif Kabupaten Minahasa,” ujar Sambouw.

Noch Sambouw mengatakan, tindakan cepat ini akan dilanjutkan dengan RDP tahap dua. Dalam RDP lanjutan, DPRD berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus menjelaskan penerbitan sertifikat, juga pihak pemerintah eksekutif dan instansi terkait penerbit izin yang terindikasi dikeluarkan sepihak, serta pihak Jimmy Widjaya untuk mendengarkan dasar hukum mereka memagari tanah yang sudah diduduki warga berpuluh-puluh tahun,” tutup Sambouw.

(FP)