MINSEL– Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH membuka rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2025-2029, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Minahasa Selatan.
Bupati Minahasa Selatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa RTKD sendiri merupakan dokumen resmi daerah yang berfungsi sebagai acuan dalam merumuskan kebijakan, strategi, serta program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
Dokumen ini berlaku selama lima tahun dan disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Strategis (RENSTRA) Daerah. Dengan kata lain, penyusunan RTKD bukan sekedar kegiatan administratif, melainkan bagian integral dari upaya mewujudkan pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, penciptaan lapangan kerja, serta pengurangan pengangguran.
Dokumen ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dan instansi terkait dalam merencanakan tenaga kerja sesuai kebutuhan pasar kerja serta dinamika perekonomian.
RTKD yang disusun hari ini memiliki peran vital, antara lain:
Pertama, menyediakan basis data dan analisis yang akurat tentang kondisi tenaga kerja, sehingga perencanaan pembangunan daerah tidak hanya berdasarkan asumsi, melainkan pada informasi yang valid dan terukur.
Kedua, menyelaraskan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri dengan kompetensi tenaga kerja lokal, sehingga lulusan pendidikan dan pelatihan memiliki peluang kerja yang nyata.
Ketiga, menjadi pedoman dalam pelaksanaan program-program ketenagakerjaan, baik berupa pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, peningkatan keterampilan digital, maupun penguatan wirausaha lokal.
Keempat, mendukung kebijakan perlindungan pekerja, termasuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan telah melindungi lebih dari 5.300 pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan, dan langkah ini akan terus diperluas agar tidak ada pekerja yang tertinggal dari perlindungan sosial.
Kelima, mengintegrasikan program daerah dengan kebijakan pusat dan provinsi, khususnya dengan rencana tenaga kerja nasional 2025-2029, yang menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia dalam menghadapi digitalisasi, transformasi industri, dan pembangunan berkelanjutan.
Menjadi harapan bersama, forum Rapat Koordinasi ini tidak hanya menghasilkan dokumen tertulis, tetapi juga komitmen nyata. Oleh karena itu, Bupati Minahasa Selatan menghimbau Perangkat Daerah, agar menindaklanjuti hasil RTKD dalam Program Kerja masing-masing, sesuai tugas dan fungsi; Dunia Usaha dan Industri, agar membuka diri terhadap kerja sama dengan Pemerintah Daerah, terutama dalam penyediaan pelatihan, magang, dan penyerapan tenaga kerja lokal; Lembaga Pendidikan Dan Pelatihan, agar lebih responsif dalam menyiapkan kurikulum dan program sesuai kebutuhan pasar kerja; Masyarakat, kiranya turut membangun kemandirian ekonomi dengan memanfaatkan peluang usaha yang ada di sekitar kita. Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mendorong Penerbitan dan Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) agar para Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat memiliki legalitas usaha, akses terhadap permodalan, pendampingan, serta kesempatan untuk berkembang lebih luas.
Dengan NIB, usaha masyarakat akan lebih terlindungi, terdata, dan berdaya saing, sehingga dapat menopang pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus membuka lapangan kerja baru.(***)
