Tambang Emas Ilegal di Huntuk Bintauna Nekat Beroperasi, Abaikan Teguran DLH

oleh -922 Dilihat

BOLTARA — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuala Tengah, Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, terus berlangsung meski telah berulang kali mendapat teguran keras dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) maupun DLH Provinsi Sulawesi Utara.

Kegiatan tambang ilegal dengan menggunakan alat berat jenis excavator ini diduga tetap beroperasi meski sudah ada surat perintah penghentian resmi sejak 19 Agustus 2024.

“Kami sudah menyurati dan memanggil para pelaku PETI untuk menghentikan segala bentuk kegiatan sebelum memiliki izin resmi, termasuk dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Kepala DLH Provinsi Sulut, Feibe Rondonuwu.

Hal senada disampaikan Kepala DLH Boltara, Moh. Hidayat Panigoro, yang menyoroti absennya laporan dari pihak tambang kepada pemerintah desa setempat.

Bahkan, Sangadi Huntuk, Oldi Feri, mengaku sama sekali tidak pernah menerima pemberitahuan terkait aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayahnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga dikelola oleh sejumlah oknum pengusaha berinisial FL alias Feri, NP alias Nancy, SO alias Saiful, dan SP alias Sandi.

Menindaklanjuti hal ini, DLH Sulut menyatakan akan segera menjatuhkan sanksi administrasi serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie, menegaskan pihaknya siap melakukan tindakan tegas sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang menghendaki pemberantasan aktivitas tambang tanpa izin hingga ke akarnya karena berpotensi merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

“Tambang ilegal harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda Sulut.

Secara hukum, aktivitas PETI di kawasan hulu sungai jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar.

Selain itu, para pelaku juga dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.