RM Alias Rico Diduga Dalang Tambang Ilegal di Mongkonai, Polisi Diminta Tindak Tegas

KOTAMOBAGU – Aktivitas tambang emas ilegal kembali mencuat di wilayah Kota Kotamobagu.

Warga dikejutkan dengan keberadaan sebuah alat berat jenis excavator yang didapati tengah beroperasi di aliran Sungai Patoladan, Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, pada Kamis (28/8/2025) lalu.

Ironisnya, kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pemilik lahan. Parahnya lagi, aktivitas tambang ilegal ini telah menimbulkan kerusakan ekosistem sungai dan mengancam areal pertanian milik warga di sekitar lokasi.

“Kami sama sekali tidak pernah ada komunikasi, apalagi memberikan izin. Klaim mereka sudah konfirmasi itu bohong besar,” tegas perwakilan pemilik lahan dengan nada kecewa.

Menurutnya, penggunaan alat berat di area sungai bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga tindakan yang berpotensi merusak lingkungan secara permanen. Ia pun mendesak aparat penegak hukum segera bertindak.

“Kami minta Polres Kotamobagu bersama instansi terkait turun tangan. Hentikan segera dan tindak tegas para pelaku aktivitas ilegal ini,” sambungnya.

Dari informasi yang dihimpun, salah satu nama yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas tersebut adalah RM alias Rico. Selain merugikan pemilik lahan, dampak dari tambang ilegal ini juga dikhawatirkan memicu bencana ekologis di kemudian hari.

Pemilik lahan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu untuk segera melakukan peninjauan lapangan dan menilai dampak kerusakan yang ditimbulkan.

Kerusakan sungai akibat praktik tambang emas ilegal memang sudah lama menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah.

Jika dibiarkan, bukan hanya merusak lahan pertanian dan sumber irigasi warga, tetapi juga berpotensi memicu tanah longsor serta pencemaran air yang dapat mengancam keselamatan masyarakat. (**)