Boltara – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menegaskan bahwa polemik terkait lelang Kendaraan Dinas Ketua DPRD yang berkembang belakangan ini tidak beralasan.
Pemkab melalui Bidang Aset menilai isu tersebut muncul akibat kesalahpahaman informasi, padahal seluruh proses lelang maupun pengadaan kendaraan baru telah berjalan sesuai prosedur resmi, transparan, dan berdasarkan aturan yang berlaku.
Kepala Bidang Aset BPKAD Boltara sekaligus Plt. Sekretaris BPKAD, Plora Enok, menjelaskan bahwa dasar hukum pergantian kendaraan dinas pimpinan DPRD diatur dalam Permendagri Nomor 28 Tahun 2020 serta diperkuat dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut memberikan hak kepada pimpinan DPRD untuk memperoleh kendaraan dinas dengan mekanisme jelas, baik terkait batas minimal maupun maksimal masa pakai.
“Dalam regulasi, kendaraan pimpinan DPRD bisa diganti minimal setelah 4 tahun masa pakai dan maksimal 10 tahun. Jadi, proses pengadaan kali ini sepenuhnya sesuai aturan. Bahkan di periode sebelumnya DPRD juga mendapat fasilitas serupa. Jadi tidak ada yang baru, apalagi melanggar,” tegas Enok.Kamis (4/9/2025)
Mobil dinas Ketua DPRD Boltara, Toyota Fortuner VRZ tahun 2019, telah melalui penilaian resmi KPKNL Manado. Hasil appraisal menetapkan nilai Rp115 juta, dan mekanisme penjualan dilakukan sesuai ketentuan tanpa ada penentuan harga sepihak.
“Seluruhnya resmi, terbuka, dan berdasarkan penilaian independen KPKNL Manado,” jelas Enok.
Terkait sorotan publik mengenai perbedaan nomor polisi kendaraan, Enok memastikan hal itu murni teknis administrasi.
“Nomor DB 3 H memang dialihkan agar mudah dikenali masyarakat sebagai kendaraan pejabat negara. Proses ini sah secara aturan, dan sama sekali tidak memengaruhi status aset maupun keabsahan lelang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pemkab Boltara menegaskan bahwa usulan kendaraan baru bagi Ketua DPRD telah dilakukan jauh sebelum adanya Instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran APBD 2025. Dengan demikian, pengadaan Kendaraan dinas bukanlah kebijakan mendadak, melainkan hasil perencanaan yang tertata dalam dokumen anggaran tahun 2024, hanya saja penerimaannya dilakukan pada 2025.
“Artinya, Pemkab Boltara tetap konsisten menjalankan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Semua proses sudah ditempatkan sesuai jalur hukum dan tidak menyalahi semangat penghematan APBD,” tutup Enok.(***)





