BOLMONG – Praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan.
JP alias Jois, yang dikenal sebagai pengendali aktivitas tambang ilegal di perkebunan Oboy Atas, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, secara terang-terangan mengakui dirinya hanyalah kaki tangan dari seorang investor asal Tiongkok yang membiayai kegiatan tersebut.
Dalam pengakuannya, JP tidak menampik bahwa hingga saat ini masih ada aktivitas alat berat jenis excavator yang beroperasi di lokasi tambang tersebut.
“Kita belum produksi karena sampai saat ini kami masih mencari material (red, mengandung emas) di lokasi,” ungkap JP baru-baru ini di salah satu warung kopi di Kotamobagu.
Meski demikian, JP juga mengakui bahwa aktivitas pertambangan yang mereka jalankan hingga kini sama sekali belum mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Padahal, kegiatan pertambangan emas tanpa izin merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
Dalam Pasal 158 undang-undang tersebut disebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tak hanya itu, aktivitas PETI yang dilakukan di kawasan hutan juga berpotensi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pada Pasal 83 ayat (1) huruf b, diatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku perusakan hutan. (**)





