Terkait WPR, Ini Yang Dikatakan Recky Harry Langie

Manado, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Menggelar Paripurna Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) Tahun 2025.

Usai Paripurna Staf Khusus Gubernur Investasi saat di temui sejumlah awak media menyampaikan, Pembahasan terkait tata ruang WPR masih dalam tahap konsultasi, dan dalam waktu dekat akang rampung.

Yang jelas dalam rencan tata ruang wilayah itu ada pola ruang, kawasan strategis, struktur ruang, ada juga penetapan kawasan-kawasan yang pertumbuhannya yang cepat.

Dikatakannya, arah pembangunan Sulawesi Utara (Sulut) ini akan tertuang dalam buku pintarnya dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang merupakan arah pembangunan Kita.

“Saran dan pemikiran dari teman-teman Staf Khusus (Stafsus) Gubernur dan Legislator Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),”ujar Recky Harry Langie di Kantor DPRD Sulut, Jumat (29/2025).

Dikesempatan itu pula, ia juga menyampaikan terkait pertambangan rakyat, di mana ada usulan-ulusan lewat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sifatnya bertahap.

“Tentu ini akan menjadi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat sekitar,”tegasnya.

Kedepan akan di bahas lebih spesifik. Karena beda IUP biasa sama WPR, dan itu ada dalam Undang-undang (UU) Minerba tahun 2025 dan UU ini yang menjadi acuan kita.

“UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025 adalah Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 19 Maret 2025. Perubahan ini bertujuan menyempurnakan tata kelola minerba, menyelaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dan mengizinkan koperasi, UMKM, serta ormas keagamaan untuk mengelola wilayah pertambangan,” pungkasnya.