Alvin dan Joice Terancam Jadi Tersangka, Satreskrim Polres Kotamobagu Siap Terbitkan DPO

oleh -1216 Dilihat

KOTAMOBAGU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap aktivitas pengolahan bahan material jenis karbon yang diduga mengandung emas di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, pada pertengahan Juni 2025 lalu.

Warga sekitar lokasi mengaku resah akibat bau menyengat bahan kimia sianida yang digunakan dalam proses pengolahan material tersebut.

Kekhawatiran masyarakat pun mendorong laporan resmi ke pihak kepolisian dan pemerintah setempat.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Kotamobagu segera melakukan penindakan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari instansi terkait.

“Perkara ini saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan kami menggunakan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara. Dalam waktu dekat, kami akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, S.Trk, MH, Jumat (29/8/2025).

Dari informasi resmi, polisi telah mengantongi identitas dua terduga pelaku. Mereka adalah AA alias Alvin yang berperan sebagai penanggung jawab utama kegiatan, serta JP alias Joice yang bertindak sebagai pengawas.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya tidak segan untuk melakukan langkah tegas apabila kedua pelaku mencoba menghindar.

“Dalam waktu dekat kita akan sebar Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi para pelaku,” tegasnya.

Material karbon yang diolah di rumah kontrakan tersebut diketahui berasal dari tambang tanpa izin (PETI) di wilayah Bolaang Mongondow Selatan. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.