Sangihe, SuaraSulut.com — Suasana khidmat dan penuh kehangatan menyelimuti prosesi Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Sangihe yang digelar di Manado, pada hari Senin, 25 Agustus 2025. Jabatan strategis ini resmi beralih dari Bapak Steven O.K. Wowor, S.ST, M.A.P., kepada nahkoda baru, Bapak Raynolds Alex Mukau, S.E., S.H., M.H.
Berdasarkan rilis resmi yang diterima media ini, Prosesi serah terima ini menjadi momentum penting yang menandai babak baru dalam upaya peningkatan pelayanan pertanahan di salah satu wilayah terdepan Sulawesi Utara. Kegiatan ini dipimpin dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara, Ibu Erry Juliani Pasoreh, S.H., M.Si., M.Kn.
Dalam sambutannya, Kakanwil Erry Juliani Pasoreh memberikan apresiasi mendalam atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan oleh Bapak Steven O.K. Wowor selama masa jabatannya. Kepada pejabat baru, Ibu Erry menaruh harapan besar agar dapat melanjutkan dan mengakselerasi program-program yang sudah berjalan, serta melahirkan inovasi untuk pelayanan masyarakat yang lebih baik.
“Pergantian kepemimpinan ini adalah bagian dari upaya memperkuat organisasi dan menjaga semangat pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas,” ujar Ibu Erry dengan tegas. Beliau menekankan bahwa rotasi jabatan merupakan hal yang lumrah dan esensial untuk penyegaran serta dinamika organisasi yang sehat.
Momen puncak acara ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan oleh kedua pejabat. Diiringi tepuk tangan dari jajaran pejabat struktural, pegawai, serta tamu undangan yang hadir, prosesi ini secara simbolis mengukuhkan peralihan tanggung jawab.
Dengan resminya pergantian ini, tugas dan amanah untuk mengelola serta menyelesaikan berbagai tantangan pertanahan di Kabupaten Kepulauan Sangihe kini berada di pundak Bapak Raynolds Alex Mukau. Publik menantikan terobosan dan kinerja terbaik dari kepemimpinan yang baru demi mewujudkan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat di “Nusa Utara”.
(Erick Sahabat)





