RDP Lintas Komisi Kembali di Gelar, Pengadilan Negeri Manado Untuk Ketiga Kali di Undang DPRD Sulut Tidak Datang

oleh -340 Dilihat

Manado, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lanjutan Lintas Komisi Terkait Dengan Aspirasi Masyarakat Yang Melakukan Demo di Kantor DPRD Provinsi Sulut Tanggal 31 Juli 2025 dan Menindaklanjuti Hasil RDP Lintas Komisi Tanggal 31 Juli dan 20 Agustus 2025.

Untuk ketiga kalinya RDP dilaksanakan Kepala Pengadilan Negeri Manado tidak hadir dan tidak menghargai mengabaikan undangan Ketua DPRD Sulut.

Hal ini menuai kecaman dari warga sario yang terus berjuang mempertahankan hak mereka.

Pada kesempatan tersebut, Pengacara keluarga Simon Tatukude menyatakan, pihaknya menginginkan Ketua DPRD Sulut melakukan tindakan.

Dikatakannya, Pengadilan Negeri Manado  (PN Manado) yang tidak menghargai undangan Ketua DPRD Sulut.

“Pihaknya meminta rekomendasi dari Ketua DPRD Sulut kepada Mahkamah Agung RI untuk bertindnak tegas perihal ketidakhadiriannya dalam tiga kali RDP yang dilaksanakan,”ujarnya di Ruang Serba Guna Kantor DPRD Sulut, Senin (25/8/2025).

Ia juga menyampaikan, pihaknya meminta rekomendasi dari DPRD Sulut bahwa putusan yang menjadi objek ialah  lokasi hak milik klinenya di Sario Tumpaan adalah milik Yunike Kabimbang.

“Lokasi ini bukan objek 112 yang hendak dieksekusi PN Mando, “tegasnya.

Di tempat yang sama ketua BPN Manado mengatakan, Tanah Limbunyat Eigendom Verponding adalah salah satu produk hukum terkait pembuktian kepemilikan tanah yang dibuat sejak era Hindia Belanda. Usai Indonesia merdeka, sistem hukum agraria warisan Belanda masih dipertahankan sebagai pengakuan kepemilikan yang kemudian diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

“Perlu saya sampaikan bahwa sahnya lokasi yang menjadi objek perkara dulu tanah Eigendon Verponding 1945, 1946 dan 1947. Ketika Indonesia Merdeka lahirlah UU No. 1 Tahun 1958 yang mana semua tanah-tanah bekas Evendong Verponding yang ada di Indoensia  itu dihapuskan,”tegasnya.

“Terhadap tanah-tanah Ehendong Verponding yang ada di Kota Manado seluruhnya itu sudah ada pembayaran ganti rugi. Khusus tanah-tanah yang di klaim Lee Bun Yan ini sudah menerima uang ganti rugi pada tanggal 5 September 1973 senilai 37,” tandasnya

No More Posts Available.

No more pages to load.