DRPD Provinsi Sulut Tetapkan Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 Jadi Perda

oleh -2985 Dilihat

Manado, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (8/8/2024) laksanakan paripurna pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, dinruang paripurna, Gedung Cengkeh.

Paripurna di pimpin langsung ketua DPRD Sulut didampingi Wakil Ketua, yMichaela Elsiana Paruntu; Royke Anter dan Stella Runtuwene.

Ketua DPRD menyampaikan, RPJMD Provinsi Sulut 2025-2029 bisa disahkan setelah melalui mekanisme pembahasan oleh Pansus.

“RPJMD bisa disahkan setelah melalui rangkaian tahapan, pembahasan dan disetujui kelima fraksi yang ada,” kata Fransiscus Andi Silangen.

Dikatakannya, RPJMD merupakan dokumen acuan program pembangunan integral Provinsi Sulut hingga lima tahun depan.

Sementara itu, Ketua Pansus RPJMD, saat membacakan laporan menuturkan perda ini telah melalui pembahasan Pansus, bersama TAP Pemprov Sulut serta masukan Pimpinan DPRD maupun Gubernur Sulut.

“Ini disusun berdasarkan pendekatan tematik, politik, spasial. Termasuk juga untuk wilayah Kepulauan Nusa Utara,” ungkap Louis Carl Scrhamm.

Dikatakannya lagi, dimana RPJMD sudah mengacu keterpaduan pembangunan yang berdasarkan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis).

“Perlu penegasan terkait pembangunan wilayah kepulauan. Khususnya terkait distribusi logistik dan transportasi,” jelasnya.

“RPJMD perlu memperhatikan terkait keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah. Pagu indikatif, perlu penyesuaian agar sektor stategis, perikanan, kalautan, pertania  dan pariwisata bisa dimaksimalkan potensinya,” Demikian penjelasan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut.

Untuk di ketahui, substansi RPJMD ini  selaras dengan dan RPJM Nasional.

Di tempat yang sama, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus mengucapkan terima kasih kepada DPRD Sulut yang telah memgesahkan dokumen RPJMD 2025-2029 sebagai peraturan daerah.

“RPJMD adalah dokumen yang mengakomodir rencana pembangunan menjadi acuan tugas pemerintahan, pembangunan sosial kemasyarakatan di Sulut ke depan,” ucapnya.

Ia percaya sebelum disahkan, dokumen itu telah dibahas secara maraton oleh pansus dan mendapatkan masukan berbagai pihak.

“Tentu ini berangkat dari kondisi riil, kebutuhan masyarakat di lapangan,” katanya lagi.

RPJMD 2025-2029 menerjemahkan visi Gubernur dan Wagub Sulut, yakni Menuju Sulawesi Utara Maju Sejahtera dan Berkelanjutan.

Visi itu dijabarkan dalam delapan misi yang dijabarkan dan saling terkait satu dengan yang lain.

“Secara lebih mendalam, visi misi kami dijabarkan lebih mendetail dalam 17 program unggulan dan 45 kegiatan strategis,” ungkapnya.

Untuk di ketahui, Penandatanganan dan pengesahan Perda RPJMD Provinsi Sulawesi Utara 2025-2029 oleh Pimpinan DPRD Sulut dan Gubernur Sulut.

Paripurna ini dihadiri Gubernur Sulut Mayjen (Purn) Yulius Selvanus, Sekprov dan jajaran SKPD dan Forkompimda.

No More Posts Available.

No more pages to load.