YSK Beri Kado Besar untuk Penambang: 30 Blok WPR, Sulut Nomor Satu di Indonesia

oleh -2258 Dilihat
Yulius Selvanus Komaling.

MANADO – Provinsi Sulawesi Utara mencatat sejarah baru di sektor pertambangan rakyat.

Melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 182.K/MB.01/MEM.B/2025, pemerintah pusat resmi menetapkan 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulut.

Jumlah ini menempatkan Sulut sebagai provinsi dengan WPR terbanyak di Indonesia.

Keberhasilan ini tak lepas dari komitmen Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK), yang sejak awal kepemimpinannya menegaskan keberpihakan kepada penambang tradisional.

“Penetapan ini bukan sekadar angka, tetapi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan legalitas dan perlindungan bagi para penambang rakyat,” tegas Gubernur YSK.

Ia menambahkan, keberadaan WPR sah secara hukum akan membuat penambang lebih terlindungi, mendapatkan kepastian hukum, serta beroperasi secara legal.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Suswantono, turut memuji langkah Sulut.

“Sulut menjadi contoh provinsi yang serius mengembangkan pertambangan rakyat berkelanjutan. Pemerintah pusat akan terus mendampingi dalam pengawasan dan peningkatan produktivitas tambang rakyat,” ujarnya.

Dengan 30 blok WPR tersebut, lebih dari 5.000 penambang rakyat di Sulut diperkirakan akan memperoleh manfaat langsung, mulai dari perlindungan hukum hingga akses pendanaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Apresiasi pun datang dari berbagai pihak, salah satunya Koordinator Posbakum Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Sulut, Makrun Markus Laliamu.

“Atas nama KANNI Sulut, kami menilai langkah Gubernur YSK ini bukan sekadar janji, tetapi wujud keberpihakan penuh kepada rakyat, terutama para penambang. Kami siap mendukung penuh setiap program nyata beliau,” ungkap Makrun.

Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pertambangan rakyat Sulut. Selain memberikan payung hukum, kebijakan ini juga membuka jalan menuju pengelolaan tambang yang lebih aman, ramah lingkungan, dan menyejahterakan masyarakat.

 

Berdasarkan data yang diduga dari Kementerian ESDM, lima daerah di Sulut mendapat total 11.450 hektare WPR yang tersebar di:

Bolaang Mongondow: 7.050 hektare

Bolaang Mongondow Selatan: 1.600 hektare

Bolaang Mongondow Timur: 1.800 hektare

Bolaang Mongondow Utara: 400 hektare

Minahasa Tenggara: 600 hektare

 

(**)

No More Posts Available.

No more pages to load.