Diduga Babat Hutan Penyangga, PT JRBM Terancam Pidana Lingkungan

oleh -1509 Dilihat
Kondisi sungai Tapa Gale, usai terjadi banjir bandang hingga ke pemukiman warga.

BOLMONG – PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tambang emas tersebut diduga telah melakukan pembabatan hutan penyangga di kawasan Gunung yang berada di wilayah Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Hutan penyangga memiliki fungsi vital sebagai pelindung kawasan inti dari gangguan eksternal, seperti perambahan liar, kebakaran, serta aktivitas manusia yang tidak terkendali. Kawasan ini juga menjadi benteng alami untuk mencegah erosi dan banjir yang mengancam keselamatan masyarakat.

Namun, pada Selasa (12/8/2025), banjir bandang kembali melanda Desa Bakan dan Matali Baru, Kecamatan Lolayan. Curah hujan tinggi membuat material lumpur dan batu turun dari pegunungan, menerjang pemukiman, dan menutupi ruas jalan utama.

Jika dugaan pembabatan hutan penyangga oleh PT JRBM terbukti, maka perusahaan dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta peraturan terkait lingkungan hidup.

Aktivis Bolaang Mongondow Raya (BMR), Parindo Potabuga, mengecam keras perusakan hutan tersebut. Menurutnya, bencana yang terjadi bukan sekadar akibat faktor alam, melainkan akibat campur tangan manusia.

“Hutan sudah kehilangan fungsi ekologisnya. Bencana yang terjadi ini bukan semata-mata karena curah hujan tinggi, tapi akibat ulah manusia yang membabat habis hutan penyangga,” tegas Parindo.

Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Bolmong untuk segera bertindak tegas.

“Hutan penyangga dibabat, seharusnya pemerintah daerah dan DPRD tidak tinggal diam. Mereka punya kewajiban mengawasi, mengatur, dan menanggulangi dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan, termasuk banjir. Jangan tunggu bencana lebih besar terjadi,” pungkasnya. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.