IUP PT BDL dan KUD Nomontang Terancam Tak Diperpanjang, Gubernur Tegas Hentikan Tambang Korporasi

MANADO – Sejumlah perusahaan tambang emas yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara (Sulut), dipastikan tidak akan mendapat rekomendasi  perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus.

Salah satu perusahaan yang memiliki IUP yang terancam bakal tidak diperpanjang lagi yakni PT Bulawan Daya Lestari (BDL), yang saat ini beroperasi di wilayah Desa Mopait Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), serta Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang di Desa lanut, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut, Louis Carl Schram, di sela rapat paripurna penetapan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya keputusan Gubernur Sulut, tidak memperpanjang IUP perusahaan tambang dan Koperasi, merupakan langkah yang sudah tepat, dan bukti komitmen keberpihakan kepada penambang rakyat dalam perluasan Wilayah Tambang Rakyat.

“Keputusan gubernur ini sangat luar biasa dan harus kita apresiasi bersama. Dalam RPJMD yang sudah disahkan, Provinsi Sulut mendapatkan izin tambang rakyat terbesar, seluas 30 blok,” ujarnya.

Ketua Pansus RPJMD ini menjelaskan bahwa, izin WPR yang dikeluarkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Provinsi Sulut yang paling besar se Indonesia.

“Sulut kebagian 30 blok, sementara provinsi lain hanya 4 blok. Pak Gubernur juga menyoroti praktik penerbitan IUP tambang yang tidak transparan serta merugikan masyarakat. Sehingga Gubernur tidak merekomendasi perpanjangan sejumlah perusahaan tambang emas dan koperasi yang beroperasi di Sulut,” ujarnya.

Diketahui, di beberapa kesempatan Gubernur Yulius Selvanus mengeluarkan pernyataan tegas akan menghentikan IUP korporasi.

“Stop IUP masuk ke Sulut! Pertambangan seharusnya milik masyarakat Sulut. Rakyat kita hidup di tanahnya sendiri, tapi tidak menjadi tuan di tanah miliknya,” tegas Yulius Selvanus.

Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut, tercatat 14 perusahaan dan KUD saat ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni:

1. PT Sumber Energi Jaya (SEJ) – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

2. PT Karimbouw – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

3. PT Kalait – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

4. PT HWR – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

5. PT Ratok Mining – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

6. PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

7. CV Minselano – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

8. PT Kencana Mulia Jaya – Kabupaten Minahasa Selatan

9. PT ASA – Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

10. KUD Nomontang – Desa Lanud, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

11. PT Bolmong Timur Prima Nusa – Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

12. CV Indah Sari Lolak – Kabupaten Bolaang Mongondow

13. PT Bulawan Daya Lestari (BDL) – Kabupaten Bolaang Mongondow

14. KUD Perintis – Kabupaten Bolaang Mongondow.

 

(**)