Warga Keluhkan Bau Busuk Diduga dari Limbah PT Kether Coco Bio, Sumampouw Sebut Kewenangan DLH Sulut

MINUT- Masyarakat sekitar PT. Kether Coco Bio di desa Tountalete kecamatan Kema Minahasa Utara terus mengeluhkan bau busuk yang diduga merupakan limbah dari perusahaan. Hal itu disampaikan warga saat pertemuan dengan pihak perusahan yang difasilitasi pemerintah desa setempat, Jumat,(08/08/2025), di balai desa Tountalete.

Pengacara perusahan Albert Montung menyampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Minut sudah turun ke perusahaan dan melakukan tes. Jika hanya satu titik yang yang di tea Utu kewenangan DLH.

“Kalo ada limbah di saluran air itu belum tentu dari perusahaan, dan Iyu jarus dilakukan pengecekan,” kata Montung.

Sementara warga kecewa dengan kedatangan DLH Minut tanpa sepengetahuan pemerintah desa dan hanya mengambil sampel di satu titik.

Warga juga curiga, pihak perusahaan sengaja tidak melakukan produksi ketika DLH datang sehingga tidak ada limbah yang mengalir di saluran air di jaga 6.

Selain itu, karena diduga limbah perusahaan telah mencemari saluran air dan warga merasa takut meminumkan hewan peliharaan dialiran air yang diduga sudah tercemar.

“Kami sangat kecewa dengan kesatangan DLH Minut yang tidak berkordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat sekitar, juga perusahaan dengan sengaja tidak melakukan produksi sehingga tidak ada limbah yang mengalir disaluran air pada saat DLH datang, padahal hari ini sudah ada lagi limbah yang bau busuk mengalir,” ucap warga.

Ditempat yang sama, Ardiansyah Wumu warga setempat mempertanyakan izin perusahan. Seharusnya pihak perusahaan  harus melaporkan kepada pemerintahan desa tentang perizinan. Ardhiansyah juga meminta agar perusahan menunjukan kepada pemerintahan desa dan masyarakat terkait semua berkas-berkas perizinan di pertemuan tersebut.

“perusahaan harus tunjukan kepada pemerintah desa terkait perizinan, agar pemerintahan desa dan masyarakat tau bahwa perusahaan sudah melalui proses perizinan yang benar dan sudah ada,” kata Ardhiansyah.

Ardhiansyah juga berencana akan melaporkan perusahaan tersebut ke DPRD Minut, hal itu karena ketertutupan pihak perusahan ke pemerintah dan warga Tountalete.

Sementara itu Kadis DLH Pemkab Minut Marthen Sumampouw sebelumnya telah menyampaikan lewat beberapa media limbah perusahaan PT. Kether Coco Bio tidak bermasalah berdasarkan hasil tes dengan menggunakan  alat yang ada di tim DLH Minut. Sayangnya Sumampouw menyebutkan lagi bahwa DLH Provinsi yang punya kewenangan melakukan pemeriksaan dan DLH Minut sudah berkordinasi dengan DLH Provinsi.

Hal itu dikatakan Sumampouw ketika ditanya wartawan terkait pengeluhan warga yang takut meminumkan air yang diduga sudah tercemar untuk diminumkan ke hewan peliharaan.

“Sebenarnya itu kewenangan DLH Provinsi, kami hanya membantu mengecek,” kata Sumampouw ketika ditanya apa boleh air yang mengalir dari perusahaan diminum hewan peliharaan.

Pertemuan ini selain dihadiri perwakilan perusahaan Deiby Manembu, warga Tontalete juga diikuti Camat Kema Daniel Kemenaung, Hukum Tua Justus Watuna dan perangkat desa.

Sementara itu, pantuan media di saluran air sekitar 200 meter di bawah perusahaan PT Kether Coco Bio, air terlihat berwarna  putih  dan tercium bau busuk.

(FP)