Pemdes Tobongon Gelar Musyawarah Tambang, Sepakati 10 Poin Aturan Demi Keamanan

oleh -788 Dilihat

BOLTIM – Pemerintah Desa (Pemdes) Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menggelar musyawarah penting dengan para pemilik lahan dan penambang di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Tobongon, Rabu (6/8/2025).

Pertemuan yang berlangsung di Balai Pertemuan Desa Tobongon ini membahas langkah pengamanan, penyelesaian sengketa, hingga penyusunan aturan bersama demi menjaga ketertiban di area tambang.

Musyawarah dihadiri sejumlah pejabat dan aparat, di antaranya Camat Modayag Sarulan, S.Pd., Koordinator Tenaga Ahli Bupati Boltim Rusdin Gumalangit, Kapolsek Modayag AKP Budi Datau, S.Psi., Pjs. Kepala Desa Tobongon Petronela Tawaluyan, Babinsa Koramil 1303-03/Modayag Sertu Sutarno, Ketua BPD Tobongon, serta para aparat desa dan penambang setempat.

Dalam sambutannya, Pjs. Kepala Desa Tobongon, Petronela Tawaluyan, menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan mencari solusi dan menampung keluhan penambang.

“Mari sama-sama kita menjaga keamanan di lokasi pertambangan agar semua pihak bisa bekerja dengan nyaman,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Modayag Sarulan mengingatkan agar setiap perselisihan di area tambang diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

“Jika terjadi selisih paham, segera laporkan kepada aparat setempat. Untuk keamanan, ke depan bisa dibuat pos agar penanganan masalah maupun bencana alam bisa cepat,” katanya.

Koordinator Tenaga Ahli Bupati Boltim, Rusdin Gumalangit, juga menegaskan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh pihak luar.

“Hak-hak para penambang akan diperjuangkan pemerintah daerah. Namun jika terjadi keributan, aparat penegak hukum akan mengambil alih,” tegasnya.

Kapolsek Modayag, AKP Budi Datau, menambahkan bahwa status WPR Tobongon saat ini belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Meski demikian, aktivitas tambang masih diberi kelonggaran oleh pemerintah selama tidak menimbulkan konflik.

“Kalau tidak ada aturan yang disepakati, pasti akan kacau. Maka mulai sekarang kita harus punya kesepakatan bersama,” jelasnya.

 

10 Poin Kesepakatan Bersama

Dalam musyawarah tersebut, disepakati 10 poin aturan yang harus dipatuhi pemilik lahan dan penambang, di antaranya:

1. Semua pemilik lahan wajib terdaftar di Pemdes Tobongon.

2. Perselisihan antara penambang diselesaikan oleh pemerintah desa sebagai penengah.

3. Pemilik lahan wajib hadir sendiri saat penyelesaian masalah, tidak boleh diwakilkan.

4. Proses mediasi wajib mengikuti aturan desa.

5. Dilarang membawa sajam atau mengonsumsi miras saat penyelesaian sengketa.

6. Penambang wajib membawa bukti kepemilikan lahan.

7. Pemimpin sidang berhak mengeluarkan pihak yang tidak patuh.

8. Dilarang membawa senjata tajam seperti cakram dan samurai di area WPR.

9. Dibentuk pos keamanan untuk membatasi orang luar masuk ke lokasi tambang.

10. Batas tanah ditetapkan tegak lurus dari atas ke bawah.

 

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Selain itu, ditetapkan dua sanksi utama. Pertama, jika ada pemilik lahan yang menolak kesepakatan, maka lahan tersebut akan diambil alih sementara oleh Pemdes hingga ada penyelesaian.

Kedua, jika ada pelanggaran aturan, lubang tambang milik pelanggar akan ditutup.

Musyawarah akan dilanjutkan pada Sabtu (9/8/2025) dengan agenda penandatanganan kesepakatan dan penyusunan peraturan desa (Perdes) yang wajib dipatuhi seluruh penambang dan pemilik lahan di Tobongon.

Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah desa berharap situasi di WPR Tobongon tetap kondusif sehingga aktivitas pertambangan rakyat bisa berjalan lancar dan aman (**)