Direstui Kejari Minut, Awuy CS Siap Duduki Pekerjaan Tahun 2020 Yang Belum Dibayar

oleh -2723 Dilihat
oleh
Yohan Noldy Awuy dan Frans Otta saat bertemu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Ivan Day

MINUT- Upaya menuntut hak sebagai pihak ketiga yang melakukan pekerjaan sejak tahun 2020 hingga saat ini belum dibayarkan oleh Pemkab Minut. Bahkan sudah menang hingga ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado dari 7 gugatan yang isinya 9 hutang proyek. Juga sudah ada rekomendasi dari DPRD Minut yang ditandatangani ketua DPRD Vonny A Rumimpunu agar Pemkab Minut segera melakukan pembayaran dan meminta Pemkab Minut mencabut  upaya banding disaat itu, sayangnya pihak Pemkab Minut tetap melakukan upaya kasasi ketika kalah di PT Manado.

Informasi terbaru menurut Yohan Noldi Awuy  sebagai penerima kuasa dari sejumlah kontraktor untuk memediasi hutang tersebut, pekan depan akan melakukan aksi menduduki salah satu proyek pekerjaan pemasangan paving di halaman SD N 2 dan SD N 3 Airmadidi yang terletak di kelurahan Sarongsong 1 kecamatan Airamdidi.

Tidak main-main, rencana aksi tersebut secara resmi Awuy CS sudah meminta perlindungan hukum ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.

“Untuk menduduki hasil pekerjaan yang hingga saat ini belum dibayarkan dari tahun 2020, kami sudah memasukan permohonan perlindungan hukum ke  Kejaksaan Negeri Minut,” kata Awuy, Jumat,(01/08/2025), di halaman kantor Kejari Minut.

Menurut Awuy walaupun telah melakukan serah terima pekerjaan sejak tahun 2020 ketika pekerjaan selesai, hasil pekerjaan tersebut masih milik kontraktor karena hingga saat ini belum dibayar.

“Proyek tersebut hasil pekerjaan tahun 2020, tahun 2022 juga sudah dianggarkan kembali  oleh Pemkab Minut, ada juga yang dianggarkan kembali tahun 2023, bahkan sudah ada Surat Perintah Membayar (SPM) dari salah satu dinas terkait tapi tidak dibayarkan,” kata Awuy yang didampingi Frans Otta salah satu kontraktor.

Sementara itu, Kejari Minut yang diminta tanggapan lewat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Minut Ivan Day Iswandy SH yang ditemui media ini, membenarkan ada permohon perlindungan hukum dari sejumlah kontraktor yang diwakili Noldi Yohan Awuy.

Menurut Ivan Day, permohon perlindungan hukum adalah hak setiap warga negara.

“Benar Pak Noldy dan kawan-kawan telah memasukkan permohonan perlindungan hukum, dan itu hak setiap warga negara,” kata Ivan Day.

Ivan Day juga mengatakan Noldy Awuy dan kawan-kawan dalam permohonan perlindungan hukum  menyebutkan akan menduduki hasil pekerjaan di tahun 2020 yang menurut mereka belum terbayarkan.

“Untuk menduduki lokasi tersebut sah-sah saja tidak ada larangan asalkan sesuai aturan,” tutup Ivan Day.

Ivan Day menjelaskan, pihak kejaksaan Negeri Minut akan mempelajari dan menganalisa apa yang menjadi pokok permasalahan dari permohonan perlindungan hukum berhubungan dengan hutang proyek Pemkab Minut.

“Kami akan mempelajari dan menganalisa terkait hutang proyek tersebut,  karena informasi dari Pak Noldy dan kawan-kawan sudah beberapa kali dianggarkan untuk pembayaran pekerjaan tersebut,” tutup Ivan Day.

(FP)

No More Posts Available.

No more pages to load.