Tak Butuh 2 Jam, Pelaku Penganiayaan di Moyongkota Dibekuk Tim Reskrim Polsek Modayag

oleh -2012 Dilihat

BOLTIM – Aksi kekerasan yang terjadi di Desa Moyongkota, Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), pada Minggu (27/7/2025), berakhir cepat di tangan aparat.

Kurang dari dua jam setelah kejadian, pelaku penganiayaan berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Modayag.

Pelaku berinisial AM alias Nan (23), warga Kelurahan Motoboi Besar, Kecamatan Kotamobagu Selatan, dibekuk tanpa perlawanan oleh tim Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Modayag, AIPTU Khristian Melale, S.IP.

Kapolsek Modayag AKP Budy Datau, melalui Kanit Reskrim, membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

“Tersangka sudah kami amankan dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AIPTU Khristian Melale, Senin 28 Juli 2025.

Penangkapan ini didasari Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/VII/2025/SPKT/Sek Mdg/Res Boltim, yang dilaporkan pada hari yang sama.

Peristiwa bermula sekitar pukul 09.55 WITA di rumah seorang saksi bernama Dewi Tasya Tokolang. Saat itu, korban datang ke rumah saksi membawa bahan-bahan untuk memasak makan siang. Tanpa disangka, pelaku sudah berada di lokasi.

Situasi berubah mencekam ketika pelaku meminta korban untuk membeli minuman keras jenis cap tikus. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban. Tak terima, pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan kunci starter mobil.

Pukulan yang dilayangkan mengenai kepala bagian kiri dan kanan serta perut sebelah kiri korban, mengakibatkan luka robek yang cukup serius.

Kini, AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (**)