Pemkab Sangihe Menang! PT.DOI Wajib Ganti Rugi 30 Miliar atas Kelalaian Operasional Bawangung Nusa

oleh -609 Dilihat
KM Bawangung Nusa (Foto: Istimewa)

​Sangihe, SuaraSulut.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe berhasil memenangkan gugatan perdata atas kasus wanprestasi perjanjian operasional KM. Bawangung Nusa. Dalam putusan yang dibacakan pada 23 Juli 2025, Pengadilan Negeri Tahuna menghukum PT. Dian Osiania Indonesia (DOI) selaku operator kapal untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 30 miliar kepada Pemkab Sangihe.

Berdasarkan Rilis Resmi dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Pro-Kopim) Setda Sangihe, ​Gugatan wanprestasi ini diajukan oleh Pemkab Kepulauan Sangihe terhadap PT. Dian Osiania Indonesia karena tidak melaksanakan kewajibannya dalam pemeliharaan dan perbaikan kapal Bawangung Nusa, yang mengakibatkan kapal tersebut tenggelam di Pelabuhan Manado. Perkara perdata ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Tahuna sejak 13 Desember 2024 dengan Nomor 166./Pdt.G/2024/PN Thn.

​Setelah melalui proses persidangan yang berlangsung selama kurang lebih tujuh bulan, Majelis Hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Sangihe menjelaskan bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tergugat telah ingkar janji atas kewajibannya untuk melakukan perbaikan kapal. Selain itu, tergugat juga dinilai beritikad tidak baik dalam kerja sama operasional karena telah mengalihkan atau menjual kapal milik penggugat.

​Amar putusan Nomor 166/Pdt.G/2024/pn Thn tersebut di antaranya menyatakan tergugat wanprestasi karena tidak melakukan pemeliharaan dan perbaikan kapal Bawangung Nusa. Selain pembayaran kerugian materiil Rp 30 miliar, tergugat juga dihukum untuk membayar biaya labuh tambat sebesar Rp 521.500.000. Putusan ini juga menyatakan pembatalan kerjasama operasional KM. Bawangung Nusa dan memerintahkan tergugat untuk menyerahkan kapal Bawangung Nusa kepada penggugat secara sukarela.

​Meskipun demikian, PT. Dian Osiania Indonesia masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan ini. Kepala Bagian Hukum Pemkab Sangihe menyampaikan apresiasi kepada Tim Sub Bagian Bantuan Hukum dan pihak Kejaksaan Negeri Tahuna yang telah bekerja sama sebagai kuasa hukum Pemerintah Daerah dalam penanganan perkara ini sehingga memperoleh hasil yang baik.

(***/Erick Sahabat)