Sah! Rasky Mokodompit Dilantik Jadi Anggota DPRD Provinsi Sulut

Manado, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) gelar Paripurna Sumpah Janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sulut Daerah Pemilihan (Dapil) Bolaang Mongondow Raya (BMR) sisa masa jabatan 2024-2029.

Yang lebih menghebohkan suasana pelantikan PAW  Rasky Mokodompit terhadap Alm. Iketut Sukadi dihadiri langsung oleh Gubernur Sulut dan Wagub Sulut, lengkap bersama Forkopimda.

Rapat paripurna ini berlangsung di ruangan paripurna, Gedung Cengkeh, Jumat (25/7)2025) dan di pimpin langsung oleh ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen di dampingi wakil ketua Michela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene.

Dalam sambutannya ketua DPRD Sulut menyampaikan, berdasarkan rapat BANMUS bahwa pelantikan di laksanakan hari ini.

“Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Undang-Undang Nomor 43 tahun 2024 dengan Pemerintah Daerah, Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota; menyatakan bahwa Raski Mokodompit sebagai Anggota DPRD Sulut lewat jalur PAW,”ungkapnya.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat masuk dari Kemendagri kepada DPRD Sulut oleh Plt. Sekwan.

pada kesempatan itu juga, Raski mengikuti kata demi kata pengucapan Sumpah/Janji dengan penuh hikmat dan ketulusan.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota DPRD Sulut dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta berpedoman pada Pancasila dan UUD NKRI 1945,” ujar Raski.

“Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta akan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan,” sambung Legislator Partai Golkar Dapil BMR yang pernah duduk di DPRD Sulut tiga periode.

Ia juga bersumpah akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili, untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan NKRI.