BOLMONG — Awan hitam tengah menyelimuti Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan pengrusakan aset kembali mencuat dan menyeret nama-nama tenar di jagat pertambangan Sulawesi Utara.
Sosok Ketua KUD Perintis berinisial JT alias Jas kini tengah menjadi sorotan usai dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan pengrusakan.
Tak hanya itu, nama besar Ko’ David Lim — salah satu pengusaha ternama di Sulut — juga ikut disebut dalam laporan tersebut.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Eko Jachson Maichel Tuppang pada Selasa, 22 Juli 2025, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/489/2025/SPKT/POLDA Sulawesi Utara.
Dalam dokumen laporan, disebutkan bahwa pada tahun 2019 lalu telah dibuat berita acara kesepakatan antara Ko’ David Lim dan seorang bernama Untung Agus Tanto.
Diduga, surat kesepakatan itu kemudian digunakan oleh JT dan rekan-rekannya untuk menguasai lahan seluas kurang lebih 12 hektar di wilayah Tanoyan Selatan.
Tak hanya mengklaim lahan, JT cs juga diduga kuat melakukan pengrusakan sejumlah aset penting di lokasi tersebut, termasuk portal mes karyawan, pompa air, hingga melakukan pendudukan fisik terhadap lahan yang telah dibeli secara sah oleh pelapor.
Lebih parahnya lagi, pelapor mengaku telah membeli tanah beserta peralatan tambang dan fasilitas mes karyawan di lokasi yang disengketakan.
Namun, aset yang ia miliki justru menjadi sasaran pengrusakan oleh pihak terlapor.
“Saya beli secara sah, lengkap dengan dokumen. Tapi belakangan, malah muncul pihak lain yang mengklaim lahan tersebut menggunakan dokumen yang diragukan keabsahannya,” ujar Eko Tuppang.
Saat ini, laporan tersebut tengah dalam penanganan aparat kepolisian Polda Sulawesi Utara.
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mencakup pasal pemalsuan dokumen dan pengrusakan barang milik orang lain, yang dapat menjerat pelaku dengan ancaman hukuman pidana berat. (**)
