Louis Carl Scrhamm Sampaikan Ini Kepada Kuasa Hukum Kampus Prisma

oleh -577 Dilihat

Manado, Hampir selang delapan (8) tahun mulai dari tahun 2018-205 gaji dosen kampus Prisma Manado terkatung-katung tidak di bayarkan pihak yayasan dan rektorat.

Hal ini mencuat ketika hampir lima belas (15) dosen tetap datangi gedung rakyat tepatnya di komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) keluhkan hak mereka yang seakan termarjinalkan.

RDP yang di pimpin langsung oleh wakil ketua komisi IV DPRD Sulut memberikan kesempatan menyampaikan perihal duduk persoalan sehingga gaji mereka tidak di bayarkan.

Hal serupa di lakukan oleh komisi IV kepada pihak yayasan dan rektorat yang di wakili oleh kuasa hukum untuk memaparkan.

Begipun dengan Dinas Tenaga Kerja yang hadir di beri kesempatan menyampaikan, di mana permasalahan antara yayasan dan rektorat dan pihak dosen yang gajinya tidak dibayarkan.

Usai masing-masing pihak memaparkan, Wakil Ketua Komisi IV yang memimpin RDP menyampaikan, rektorat dan Yayasan harus duduk bersama guna mencari solusi terbaik terkait dengan permasalahan ini.

Dikatakannya, kepada kuasa Hukum Kampus PRISMA Manado jangan mengada ngada dan berasumsi. Kita disini mencari solusi agar tidak ada yang di rugikan.

”Anda harus melepas jaket sebagai lawyer. Bapak memakai semua asumsi, jangan begitu pak, kita mencari penyelesaian yang absolut, ada pembayaran tapi tidak penuh, bagaimana penyelesaian ini bisa diselesaikan dengan kepala yang dingin, apalagi pihak yayasan punya etikat baik untuk membayar,” tegas Louis Carl schramm, Senin (21/7/2025).

Scrhamm juga mengingatkan, jangan sampai akibat dari permasalahan yang dialami ke-15 Dosen, mahasiswa di Universitas PRISMA yang akan menjadi korban.

“Saya harus sampaikan di sini, DPRD bukan lembaga hukum, tapi ada norma hukum yang harus dipatuhi. Ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Sebelum masalah ini berlanjut ke proses yang lebih lanjut, tolong duduk sekali lagi dan dibicarakan. Jangan sampai mahasiswa yang jadi korban,” jelasnya.