Modus Buah Pir, Sabu Siap Edar di Bitung Digagalkan Sat Resnarkoba Kotamobagu

oleh -745 Dilihat

KOTAMOBAGU — Upaya licik seorang pengedar narkotika untuk mengelabui petugas dengan menyelundupkan sabu ke dalam buah pir berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kotamobagu.

Barang haram seberat hampir 7 gram itu hendak diedarkan di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Operasi pengungkapan berawal dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman narkotika yang melintas di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Paket tersebut dibawa oleh seorang sopir taksi antarprovinsi dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, dengan tujuan akhir Bitung.

Saat kendaraan melintas di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, pada Sabtu (12/7/2025), tim Resnarkoba yang dipimpin AKP I Wayan Budha menghentikan dan memeriksa mobil.

Kecurigaan petugas terarah pada sebuah paket berisi buah pir yang tampak tidak biasa. Setelah diperiksa, ternyata di dalam buah-buah itu terselip tujuh paket kecil berisi diduga sabu, terbungkus rapi dalam plastik bening.

Hasil pemeriksaan sopir mengungkap penerima paket berada di Bitung. Tanpa menunggu lama, Minggu (13/7/2025) subuh, tim Resnarkoba bergerak cepat ke Bitung dan berhasil meringkus penerima barang haram tersebut, R alias Aldi (23), di Kelurahan Girian. Tersangka merupakan warga asli Kelurahan Tuelei, Kecamatan Baulan, Kota Toli-Toli, Sulawesi Tengah.

Dalam interogasi, Aldi mengakui bahwa sabu seberat 6,95 gram itu ia beli dari seseorang bernama Aco di Palu seharga Rp9 juta untuk diedarkan di Bitung.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK, MH, mengapresiasi keberhasilan timnya dalam menggagalkan modus cerdik pelaku.

“Tersangka mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dalam buah pir. Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas, AKP I Dewa Dwiadnyana.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan mengingatkan peran keluarga dalam melindungi generasi muda dari pengaruh barang terlarang itu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotamobagu. Segala bentuk upaya peredaran akan kami tindak tegas,” tegasnya. (**)