MANADO- Sejumlah ahli waris lahan pacuan kuda Ranomuut Pal Dua Manado memasang spanduk yang bertuliskan ‘Dilarang masuk dan beraktivitas di lokasi tanah ini milik keluarga Waworuntu’ yang dipasang di gerbang pintu masuk dan sejumlah titik di pacuan kuda Ranomuut, Sabtu,(12/07/2025).
Menurut pihak ahli waris dari Dotu Herman Carl Waworuntu (Almarhum) Jhon Waworuntu yang memasang spanduk tersebut, tanah pacuan kuda Ranomuut dimiliki kakeknya dan Pemprov Sulut hanya memiliki hak guna pakai dari keluarga Waworuntu.
Lanjut Jhon Waworuntu yang didampingi Farlly Waworuntu, sekitar tahun 2005, tiba-tiba tanah tersebut dilakukan tukar guling ke pihak lain oleh Pemprov Sulut dengan surat hak guna pakai.
“Lahan pacuan kuda ini milik keluarga Waworuntu, dan Pemprov sulut melakukan tukar guling dengan pihak swasta,” kata Farlly dan Jhon Waworuntu ke sejumlah media usai memasang spanduk.
Jhon Waworuntu menegaskan, tahun 2013 sudah ada yang membangun di dalam kawasan pacuan kuda Ranomuut, dan keluarga mereka memberhentikannya.
“Itu ada yang membangun tahun 2013 dan kami keluarga langsung datang memberhentikan, karena tanah ini milik opa kami dan tidak pernah di jual,” ucap Jhon Waworuntu anak dari Alexander Waworuntu.
(FP)
