Manado, DPRD Sulut menggelar hearing gabungan dengan Dinas Kesehatan yang ikut dihadiri oleh Plh Sekprov, asisten 1 dan sejumlah direktur rumah sakit daerah terkait wacana perubahan nama RS ODSK, Jumat (04/07/2025)
Hearing dipimpin langsung oleh ketua DPRD, dr Andi Silangen didampingi ketua Komisi IV, Vonny Paat, Ketua komisi III, Berty Kapojos dan sejumlah legislator lainnya.
Diawali pemutaran video saat jumpa pers, Gubernur Yulius Selvanus menyatakan dirinya tidak mengetahui dan tidak memerintahkan untuk mencopot papan nama ODSK serta menyampaikan bahwa ada orang yang ingin membenturkan dirinya dengan Gubernur lama.
Usai pemutaran video, Ketua komisi IV, Vonny Paat langsung menyoroti bahwa asisten I pemprov Sulut Denny Mangala adalah orang yang membenturkan Gubernur Yulius Selvanus dan Mantan Gubernur Olly Dondokambey.
“Ada orang yang hanya ingin cari muka. Asisten 1, Denny Mangala yang membenturkan gubernur lama dan baru. Baru dilantik, 20 Februari 2025, pak Gub masih di Serang, asisten 1 dan pihak rumah sakit melaksanakan rapat untuk merencanakan pergantian nama RS ODSK,”semprot Paat.
Tak itu saja, Vonny Paat tunjukkan SK Gubernur 88 tahun 2021 terkait nama RSUD ODSK. “Ini SK Gubernur dan sah. Memang hanya SK GUb dan bisa diganti, direvisi. Tapi selama ini belum ada perubahan SK Gubernur 2021.
Politisi PDIP lainnya, Jeane Lalujan mengingatkan soal etika kepada Asisten I Denny Mangala.
Sempat terjadi adu mulut yang panas antara jeane Lalujan dan Denny Mangala soal etika.
Ketua DPRD Sulut, Andi Silangen mempertanyakan Denny Mangala yang menjadi bagian dari Pemprov Sulut di jaman ODSK selama empat tahun tapi tidak memberi masukan soal SK Gubernur 2021. Ketua DPRD hanya meminta agar asisten 1 menyampaikan permohonan maaf, tapi selalu dibantah oleh Denny Mangala dengan mengingatkan kepada DPRD harus bedakan antara nama dan simbol rumah sakit daerah. Kalau nama, ada aturannya dalam Permendagri dan harus ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.
Dia menambahkan bahwa sejak awal dirinya menginstruksikan kepada jajarannya di keasistenan 1 untuk taat dan loyal kepada Gubernur terpilih dan menghormati pemimpinan lama.





