Aniaya Linmas Saat Lerai Keributan di Pasar 23 Maret, Warga Gogagoman Jalani Proses Hukum 

oleh -881 Dilihat

KOTAMOBAGU — Polres Kotamobagu resmi menetapkan dan menahan AA alias Andi, warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota Linmas saat melerai keributan di depan pintu masuk Pasar 23 Maret, pada Sabtu malam (28/6/2025).

Tersangka AA, yang sempat terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial, ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu yang dipimpin Kasat Reskrim Agus Sumandik, SE pada hari yang sama tak lama setelah insiden terjadi.

Berdasarkan laporan korban yang tercatat dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/338/VI/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, kejadian bermula ketika RD alias Rusdin (53), anggota Linmas Gogagoman, bersama rekannya hendak berkumpul di kantor kelurahan.

Namun, Rusdin mendapat laporan adanya keributan di area pasar dan segera menuju lokasi. Di sana, petugas Linmas mendapati AA sedang bertengkar dengan sesama pedagang. Saat dilerai, AA yang diduga berada dalam pengaruh minuman keras justru melawan dan memukul Rusdin hingga terlibat adu fisik.

“AA melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul bagian kepala hingga keduanya terjatuh dan bergumul di tanah. Aksi ini sempat direkam warga dan beredar di media sosial,” jelas Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP I Dewa Dwiadnyana.

AKP Dwiadnyana juga menegaskan bahwa penyidik telah menetapkan AA sebagai tersangka.

“Penyidik sudah menetapkan AA sebagai tersangka kasus penganiayaan Linmas di Gogagoman dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Polres Kotamobagu mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, terutama di area publik seperti pasar, dan tidak main hakim sendiri atau melakukan kekerasan terhadap petugas yang menjalankan tugasnya. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.