Polres Kotamobagu Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Sabu 25 Gram Diamankan

oleh -750 Dilihat

KOTAMOBAGU — Perang terhadap peredaran narkoba terus digencarkan Polres Kotamobagu.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (1/7/2025) di Aula Mapolres, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K M.H, secara resmi mengumumkan keberhasilan jajarannya mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dan obat terlarang yang melibatkan lima tersangka dari dua provinsi berbeda.

Didampingi Kasat Narkoba AKP I Wayan Budha, S.Pd., Kapolres menjabarkan detail penangkapan yang menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas jaringan pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

 

Kasus Pertama: Kurir Sabu Lintas Provinsi Dibekuk di Lolayan

Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025, setelah tim Satresnarkoba menerima informasi intelijen terkait pengiriman sabu dari Sulawesi Tengah menuju Minahasa Selatan melalui jalur Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Sekitar pukul 19.00 WITA, tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka AS (23), warga Desa Sibalaya Utara, Kecamatan Tanambulawa, Sulteng.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan 125 paket kecil sabu seberat total 25 gram, yang disembunyikan dalam tisu dan dililit lakban hitam. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone dan celana yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.

AS mengaku membawa sabu dari Palu dengan imbalan Rp 5 juta yang akan diterima dari penerima barang di Minahasa Selatan. Sabu tersebut sebagian besar diperoleh dari Desa Kayumalue, Sulawesi Tengah.

 

Kasus Kedua: Penambang Jadi Kurir Sabu di Kotamobagu

Masih di hari yang sama, pada pukul 23.00 WITA, penangkapan kedua dilakukan di pangkalan taksi Molinow, Kotamobagu Barat. Dua tersangka, Hil (31) dan MK (36) —keduanya berprofesi sebagai penambang dan berdomisili di Desa Sibalaya, Sulteng— ditangkap bersama barang bukti berupa 1 paket kecil sabu seberat 2 gram, dua handphone, dan satu tas selempang hitam.

Penangkapan ini menegaskan bahwa jaringan narkotika kini menjangkau kalangan pekerja tambang yang rawan dimanfaatkan sebagai kurir karena motif ekonomi.

 

Kasus Ketiga: Warga Kotamobagu Miliki 43 Butir Obat Keras

Sementara dalam kasus ketiga, polisi mengamankan seorang warga Kotamobagu Barat berinisial AK (25) atas kepemilikan 43 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, yang masuk kategori psikotropika dan dilarang diperjualbelikan tanpa resep dokter. Barang bukti lain termasuk satu handphone dan celana pendek turut diamankan.

 

Kapolres: Tak Ada Ampun untuk Perusak Masa Depan Bangsa

Kapolres AKBP Irwanto menegaskan bahwa semua tersangka akan diproses hukum secara tegas. Tersangka narkotika dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Sementara untuk tersangka obat keras ilegal, dikenai Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

“Ini adalah bagian dari komitmen Polres Kotamobagu dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Kapolres. (**)