MANADO– Polres Minahasa Tenggara (Mitra) raih juara pertama lomba cerdas cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang digelar di aula Tribrata Polda Sulut, 25-26 Juni 2025 di aula Tribrata
Tim dari Polres Mitra ini mampu mengalahkan 40 Tim lainnya dari Satuan Kerja (Satker) Polda Sulut dan Satuan Kewilayahan (Satwil) jajaran polres.
Sementara itu untuk juara 2 diraih oleh Satker Tahti Polda Sulut disusul Satker Pamobvit Polda Sulut. Sedangkan juara harapan 1 dari Polres Bolaang Mongondow Timur, juara harapan 2 dari Polres Tomohon dan juara harapan 3 dari Satker Ditreskrimsus Polda Sulut.
Kabidkum Polda Sulut Kombes Pol Rendra Kurniawan Prasetya selaku Ketua Panitia lomba mengatakan, lomba yang digelar dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, bukan sekadar untuk mencari pemenang.
“Melalui kegiatan ini, kami mendorong personel Polri untuk memahami apa yang terkandung dalam Undang-Undang tersebut,” katanya.
Oleh karena itu, Undang-Undang tersebut sangat penting dalam tugas utama penegakan hukum serta penerapan norma hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
“Sehingga dengan pemahaman ini, anggota akan lebih profesional dan lebih bisa diimplementasikan ke masyarakat,” lanjutnya.
Lomba cerdas cermat ini juga dianggap sebagai salah satu sarana sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 kepada personel Polri.
“Ini untuk mendorong personel mau membaca dan memahami terkait Undang-Undang tersebut,” tutupnya.(***)
