Ditegaskan Pengurus, KUD Nomontang Beroperasi dengan Izin Lengkap Hingga 2029

BOLTIM — Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang yang berlokasi di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), memastikan seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan berada dalam koridor hukum.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua KUD Nomontang, Rival Mumek, saat dikonfirmasi media pada Selasa (03/06/2025).

Menurut Rival, KUD Nomontang telah mengantongi semua perizinan yang dibutuhkan hingga tahun 2029 mendatang.

“Kita memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang lengkap sampai tahun 2029. Semua dokumen legal terkait pertambangan telah kami lengkapi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Rival merinci sejumlah dokumen penting yang telah dimiliki KUD Nomontang, antara lain Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), UKL-UPL, izin penampungan dan pemakaian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), Tata Ruang, Izin Lingkungan, hingga Izin Kelayakan Lingkungan.

“Semua perizinan yang menjadi syarat dalam peraturan perundang-undangan telah dipenuhi. Tidak ada lagi yang perlu diragukan. Seluruh kegiatan pertambangan kami legal dan resmi,” tegasnya.

Menanggapi berbagai isu yang beredar di media sosial terkait legalitas aktivitas KUD Nomontang, Sekretaris KUD, Lucky Sumardjo, turut memberikan klarifikasi.

Ia menyebut, berbagai isu negatif yang mencuat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Kami ingin menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan oleh KUD Nomontang adalah kegiatan tambang resmi. Kami bukan pelaku PETI (Penambangan Tanpa Izin). Semua dokumen legal telah kami miliki, dan kami terus berkoordinasi dengan pemerintah desa,” ujar Lucky.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat Lanut yang ingin mengetahui lebih dalam terkait aktivitas KUD, dipersilakan untuk menghubungi langsung pengurus yang berada di desa.

“KUD adalah aset desa, dan kami terbuka untuk memberikan penjelasan kapan saja. Masyarakat bisa langsung bertanya kepada pengurus maupun pemerintah desa untuk mendapatkan informasi yang akurat,” tandasnya.

Dengan perizinan yang lengkap dan transparansi kepada publik, KUD Nomontang menegaskan komitmennya dalam menjalankan usaha pertambangan yang berkelanjutan, taat hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar. (**)

Exit mobile version