PETI Rusak HPT Sigor Kilo 12 Bolsel, Mafia Tambang Serobot Kawasan IUP PT JRBM

oleh -1690 Dilihat
Aktivitas PETI di kawasan HPT Sigor Kilo 12, Desa Tobayagan Bolsel.

BOLSEL – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencoreng wajah lingkungan di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Dua nama mencuat sebagai terduga pelaku utama, yakni SW alias Stenly, yang disebut-sebut sebagai mafia tambang kelas kakap, dan EL alias Edwin, pemain baru yang kini ikut mencicipi keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Dari hasil penelusuran di lapangan, kedua pelaku diduga kuat telah merusak sedikitnya 5 hektar wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) di kawasan Sigor Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Timur.

Ironisnya, kawasan yang digarap tersebut ternyata sudah termasuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).

Menurut pengakuan sejumlah warga Desa Dumagin, aktivitas PETI ini dijalankan dengan bekerjasama dua pria yang mengaku sebagai pemilik tanah garapan, yakni Akon Makalalag dan Kunu Makalalag.

Namun belakangan terungkap, Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) yang dijadikan dasar penguasaan lahan diterbitkan oleh Salomi Panayi, mantan Kepala Desa Dumagin B periode 2008–2013.

Fakta lebih mengejutkan muncul ketika diketahui bahwa SKPT tersebut telah dibatalkan secara resmi pada 31 Januari 2025.

Dalam surat pembatalan disebutkan nama-nama ahli waris keluarga Makalalag yang sebelumnya tercantum dalam dokumen bermasalah itu.

Dengan demikian, lahan yang dijadikan lokasi PETI tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum kepemilikan yang sah.

Ketika Tim melakukan pemantauan langsung di lokasi PETI Sigor, tepatnya di Kilo 12 Desa Tobayagan, mendapati keberadaan satu camp pekerja, empat unit alat berat jenis ekskavator, sejumlah tandon berkapasitas 1000 liter, pipa-pipa besar, hingga bak rendaman skala besar—indikasi kuat adanya operasi pertambangan ilegal berskala besar.

Sejumlah pihak termasuk LSM mendesak agar penegak hukum segera bertindak tegas.

“Ini bukan hanya soal tambang ilegal, tapi juga soal perusakan kawasan hutan dan pengabaian terhadap hukum negara,” ujar Kepala Bidang Litbang, GMPK Sulut, Resmol Maikel. (**)