Remaja Pencuri Kakao di Poyowa Besar Satu Dibekuk Tim Resmob, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

oleh -2792 Dilihat

KOTAMOBAGU — Tim Resmob Polres Kotamobagu kembali menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menindaklanjuti laporan warga.

Seorang remaja berusia 19 tahun berinisial YA alias Yeng, warga Desa Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, berhasil diamankan setelah diduga kuat menjadi pelaku pencurian biji kakao kering yang meresahkan warga setempat.

YA ditangkap tanpa perlawanan di kampung halamannya pada Selasa (20/5/2025), setelah Tim Resmob memperoleh bukti kuat dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam aksi pencurian terduga pelaku.

Dalam rekaman tersebut, YA terlihat dengan jelas mengambil biji kakao seberat 20 kilogram dari sebuah gudang milik warga.

Tak hanya itu, hasil interogasi awal yang dilakukan petugas mengungkap fakta mengejutkan.

YA mengaku telah melakukan pencurian biji kakao di lokasi yang sama sebanyak tujuh kali sejak Desember 2024.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP I Dewa Gede Dwiadnyana membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kotamobagu. Tim Resmob masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait barang bukti maupun dugaan adanya penadah hasil curian tersebut,” ujar AKP Dwiadnyana.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para petani dan pemilik gudang hasil pertanian, untuk meningkatkan keamanan lingkungan.

Pemasangan CCTV serta penguncian ganda pada fasilitas penyimpanan hasil bumi dianggap sebagai langkah pencegahan yang efektif.

“Polres Kotamobagu berkomitmen penuh dalam mengungkap dan menindak tegas segala bentuk pencurian, termasuk pencurian hasil pertanian yang sangat merugikan masyarakat,” tegas Kasi Humas. (**)